WPR Disetujui Pusat Sebagai Solusi Penertiban PETI

id wpr disetujui, pusat sebagai, solusi penertiban peti

WPR Disetujui Pusat Sebagai Solusi Penertiban PETI

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Wilayah Pertambangan Rakyat yang disetujui oleh pemerintah pusat merupakan salah satu solusi penertiban aktivitas merusak lingkungan di sepanjang sungai Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kata pegiat pelestarian lingkungan.

"Setelah WPR disetujui pusat dilanjutkan dengan Perda Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maka persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi diperkirakan akan berhenti," kata Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Riau Mardianto Manan di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, untuk melakukan penyelamatan penduduk dari ancaman dampak dari aktivitas PETI di Kuansing. Sebaiknya dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas ilegal dapat dihentikan namun dengan adanya aturan baru dari pusat juga akan menyelamatkan emas sebagai aset daerah tersebut.

Semua pihak diyakini menyambut baik disetujuinya WPR, karena bisa menjadi salah satu solusi supaya aktivitas tambang emas ilegal bisa menjadi legal di Kuansing, tetapi harus di lakukan pengawasan yang benar.

Dengan adanya WPR, sejumlah pemilik kapal-kapal PETI bisa melakukan aktivitas di wilayah yang telah disetujui oleh pemerintah, namun sebelum WPR diberlakukan harus ada aturan yang mengatur tentang perizinan dan pengelolaan wilayah tambang tersebut agar berjalan baik.

"Pemerintah bisa membuat aturan main untuk pengelolaannya, mulai dari perizinan, tatak kelola limbah dan reklamasi lahan," katanya.

Seluas mencapai 12 ribu hektare lebih WPR yang disetujui pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Ini adalah peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari usaha legal yang di lakukan secara benar.

"Selama ini penambangan emas tanpa izin marak dimana-mana, terjadi di seluruh kecamatan di Kuansing hingga meresahkan penduduk bahkan dampak lain sejumlah aliran sungai porak-poranda," ujarnya.

Jika WPR sudah ada aturan yang mengatur pengelolaannya, Akademisi UIR ini mengajak seluruh pelaku tambang ilegal untuk segera mengurus perizinannya.

Kepala Dinas ESDM Kuansing Hendra uga mengakui, bahwa WPR yang telah diusulkan sejak lama ke pemerintah pusat merupakan solusi untuk penertiban PETI di Kuansing, saat ini pihaknya tengah membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) izin pertambang rakyat (IPR) yang akan mengatur pengelolaan WPR.

"Ranperda IPR sedang kami rancang dan akan diusulkan untuk disahkan," tegasnya.