Tujuh Parpol Kuasai Alat Kelengkapan Dewan

id tujuh, parpol kuasai, alat kelengkapan dewan

 Tujuh Parpol Kuasai Alat Kelengkapan Dewan

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Tujuh partai politik di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berpeluang menguasai pimpinan alat kelengkapan dewan.

"Partai tersebut, yakni Golkar, Nasdem, PKB, Partai Gerindra, PBB dan Partai Demokrat serta PAN, setelah pembentukan alat kelengkapan dewan dilakukan dapat rapat internal DPRD Kuansing," kata Ketua DPRD Kuantan Singingi Andi Putra di Teluk Kuantan, Senin.

Ia mengatakan, hasil rapat internal tersebut untuk Komisi A yang membidangi pemerintahan, Ketua Musliadi dari Partai Kebangkitan Bangsa, Wakil Ketua Masfar Masmur dari Partai Amanat Nasional dan Sekretaris Komprensi dari Partai Golongan Karya.

Komisi B yang membidangi perekonomian, Ketua Rustam Efendi dari Partai Nasional Demokrat, Wakil Ketua Sastra Febriawan dari Partai Golongan Karya dan Sekretaris Pangestuti dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

Untuk Komisi C yang membidangi sarana dan prasarana fisik dan non fisik, ketua dijabat Muslim dari Partai Golongan Karya, Wakil Ketua Werinaldi dari Partai Demokrat dan Sekretaris Andi Nurbai dari Partai Amanat Nasional.

"Untuk Badan Legislasi sebagai ketua dipercayakan kepada Komprensi dari Partai Golongan Karya dan Wakil Ketua Sarjan M dari Partai Nasional Demokrat, sekretaris langsung dipegang oleh Sekretaris DPRD," katanya.

Badan Kehormatan, ketua dipercayakan kepada Agus Samad dari Partai Bulan Bintang dan Wakil Ketua Weri Naldi dari Partai Demokrat, sekretaris dipegang oleh Sekretaris DPRD.

Untuk Badan Anggaran dan Badan Musyawarah unsur pimpinan dipegang oleh pimpinan DPRD secara "ex officio". Begitu juga dengan sekretaris dijabat secara "ex officio" oleh Sekretaris DPRD.

Sebelum pengisian komisi, Badan Kehormatan dan Badan Legislasi Daerah dilaksanakan, sembilan fraksi yang ada di DPRD Kuansing mengajukan nama-nama untuk duduk di Komisi, Badan Kehormatan dan Badan Legislasi. Setelah itu dilakukan pemilihan pimpinan Komisi, Badan Kehormatan dan Badan Anggaran.

"Dengan komposisi ini, maka tiga Parpol masing-masing PPP, PDIP dan Partai Hanura tidak dapat meloloskan kadernya di posisi pimpinan alat kelengkapan dewan," ujarnya.