BB-KSDA: 2,2 Juta Hektar Sawit Riau Ilegal

id bb-ksda, 22 juta, hektar sawit, riau ilegal

 BB-KSDA: 2,2 Juta Hektar Sawit Riau Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Provinsi Riau, menyatakan lebih dari separuh potensi sawit di Provinsi Riau berada di kawasan ilegal.

Kepala BB-KSDA Riau, Kemal Amas di Pekanbaru, Senin, mengatakan, masyarakat jangan merasa bangga dulu dengan kekayaan sektor sawit di Riau yang ada sekitar empat juta hektar karena tidak semuanya memiliki izin yang jelas.

"Ada sekitar 2,2 juta hektar berada di kawasan ilegal," katanya.

Dia mengatakan, sebagian tanaman sawit di Riau tersebut berada pada kawasan hutan lindung yang ditanami masyarakat dan perusahaan tanpa sertifikat yang jelas.

"Tidak semuanya ada izin," katanya.

Dia menjelaskan, di Riau, ada sebanyak 16 hutan konserfasi dan 11 diantaranya adalah Suaka Margasatwa (SM).

Dengan keberadaan sawit ilegal tersebut, menurut dia sangat mengganggu. Selain terhadap satwa yang ada disana, termasuk yang dilindungi seperti harimau dan gajah, juga akan dapat berdampak terhadap manusia sendiri.

Dia menilai para pelaku tersebut merupakan orang yang tidak bertanggung jawab karena sudah mempersempit ruang bagi satwa. Sebaliknya, mereka membuka peluang konflik antara manusia dan hewan.

"Kalau binatang saja bisa ngomong, mungkin mereka mencari "pengacara" karena ada yang merampas haknya," katanya.

Ketika ditanya terkait upaya nyata dalam menekan terjadinya tanaman sawit di lahan terlarang tersebut, di menyatakan pihaknya mencoba untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai lahan yang di pakai.

Disisi lain, dia juga menyebutkan untuk memproses ke ranah hukum. Disini, pihaknya tentu perlu dukungan dari berbagai pihak karena akan sulit bekerja sendiri.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengimbau umat untuk dapat saling menjaga lingkungan alam dan melestarikan satwa langka.

Melalui fatwa MUI Nomor 4/2014 tentang "pelestarian satwa langka" diharapkan bisa memberi dorongon bagi masyarakat agar sama saling memberikan perhatian dalam persoalan ini.

"Kita akan terus menyosialisasikan fatwa ini sebagai bentuk kepedulian MUI terhadap satwa langka," kata Wasekjen MUI, Natsir Zubaidi. (KR-NTY)