Pegadaian Pekanbaru Kucurkan Rp30 Miliar Kredit Kreasi

id pegadaian pekanbaru, kucurkan rp30, miliar kredit kreasi

Pegadaian Pekanbaru Kucurkan Rp30 Miliar Kredit Kreasi

Pekanbaru, (Antarariau.com)- PT Pegadaian (Persero) Kanwil II Pekanbaru, Riau, mengucurkan kredit Kreasi sebesar Rp30 miliar sepanjang Januari-September 2014 kepada 2.800 Usaha Mikro Kecil dan menengan (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan Sistem Fidusia.

"Sistem Fidusia yang diprogamkan adalah agunan untuk pinjaman cukup dengan BPKB sehingga kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha," kata Kepala PT Pegadaian (Persero) Kanwil II Pekanbaru H. Mulyono di Pekanbaru, Senin.

Menurut Mulyono, penyaluran kredit sebesar Rp30 miliar tersebut merupakan pencapaian kredit tersalurkan sebesar 84 persen dari target ditetapkan sepanjang 2014 yakni sebesar Rp42 miliar.

Sedangkan nasabah di kanwil pegadaian Pekanbaru dominan meminjam adalah mereka yang bergerak di bidang usaha perdagangan.

"Kreasi merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Kredit ini dapat diangsur secara bulanan, oleh UMKM untuk pengembangan usaha dengan Sistem Fidusia," katanya.

Ia menjelaskan Sistem Fidusia, yakni agunan untuk pinjaman cukup dengan BPKB sehingga kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha.

Keunggulan kredit ini, kata Mulyono, prosedur pengajuan kredit sangat cepat dan mudah. Agunan cukup BPKB kendaraan bermotor, sedangkan pinjaman mulai dari Rp3juta hingga Rp200 juta.

Untuk proses kreditnya, katanya lagi, hanya tiga hari, dan dana dapat segera cair sedang sistem pembayaran kredit berlaku dengan sewa modal bunga pinjaman yang relatif murah dengan angsuran tetap per bulan.

Jangka waktu pinjaman fleksibel seperti 12 bulan, 18, 24, dan 36 bulan. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.

Kreasi dapat diperoleh di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia dan peminjam bisa mengajukan kredit dengan persyaratan memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan satu tahun

berikutnya fotocopi KTP dan kartu keluarga, menyerahkan dokumen yang sah, menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK dan Faktur Pembelian).