Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkut sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Perkebunan Sawit PT Duta Palma Nusantara di Jalan OK M Jamil Pekanbaru terkait kasus korupsi Gubernur Riau non aktif Annas Maamun.
Berdasarkan pantauan dari gerbang kantor itu, penyidik KPK keluar kira-kira pukul 14.30 WIB menggunakan dua unit minibus bernomor polisi BM 1493 CL dan BM 1907 SH.
Di dalamnya terlihat lima sampai sepuluh orang dan terlihat mengangkut barang sitaan satu kantong dan satu kardus.
Dua mobil tersebut kemudian melaju tanpa berhenti ketika jurnalis tulis dan foto mencoba mendekatinya. Petugas kantor yang lokasinya persis di belakang Komplek Gedung Purna MTQ di Jalan Sudirman, sebelumnya juga melarang pewarta memasuki gerbang kantor tersebut.
Petugas keamanan kantor itu, Alimuddin mengatakan, KPK telah mendatangi kantornya sejak pagi, namun tidak dijelaskannya persis pukul berapa.Media saat itu hanya bisa melihat kantor dari gerbang yang jaraknya mencapai kira-kira 500 meter.
"Ya ada dua minibus. Tak bisa masuk, nanti pukul 14.00 kami konfirmasi gerbang bisa dibuka ya bang," katanya saat ditanyakan berapa mobil yang masuk ketika KPK masih menggeladah.
Seorang warga, Jamaris, 53, mengaku terkejut dengan adanya penggeledahan KPK. Dia menghampiri kantor tersebut karena ramainya awak media dan juga informasi dari karyawan kantor.
"Saya tahunya juga dari karyawan yang tidak bisa masuk karena ada KPK," ujarnya
Sebelumnya KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Pekanbaru. Terakhir penyidik menggeledah kantor gubernur pada Senin (6/10). Yang diperiksa yakni ruangan Annas Maamun dan ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail.
Sehari sebelum pemeriksaan di kantor gubernur KPK juga telah menggeledah rumah dinas gubernur tepatnya setelah Sohlat Ied Idul Adha, Minggu (5/10) di Jalan di Ponegoro. Selain itu lokasi lainnya yang telah digeledah adalah rumah dan kantor tersangka lainnya pada kasus gubernur yakni pengusaha Gulat Manurung.
KPK menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan 27 September sebagai pihak penerima uang. Sementara itu Pengusaha Gulat Manurung sebgai tersangka dugaan pemberi uang kepada gubernur.
Pihak KPK menyatakan barang bukti berupa uang senilai Rp2 miliar yang terdiri mata uang asing. Uang tersebut diduga untuk suap alih fungsi lahan di kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sampai saat ini KPK telah memeriksa 15 saksi pada kasus ini.
Berita Lainnya
Tak Sampai 24 Jam Usai OTT, KPK Angkut Walikota Blitar dan 3 lainnya
07 June 2018 20:15 WIB
KPK Sita Dokumen Setelah Geledah Kantor Gulat
04 October 2014 21:11 WIB
KPK Geledah Kantor Duta Palma Di Pekanbaru
20 October 2014 14:13 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB