Kejaksaan Pekanbaru Ringkus Buronan Pemalsu Merek

id kejaksaan pekanbaru, ringkus buronan, pemalsu merek

Kejaksaan Pekanbaru Ringkus Buronan Pemalsu Merek

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru meringkus Sikendar alias Ahai, terpidana kasus pemalsuan merek dagang kartu remi yang buron sejak 2012.

"Pihak kejaksaan menangkap terpidana di Bandara Soekarno Hatta karena dapat informasi bahwa dia ingin terbang ke suatu tempat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Edi Birton, kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Edi Birton mengatakan alasan lamanya kejaksaan bisa meringkus buronan berusia 75 tahun itu karena yang bersangkutan sempat merubah identitasnya. "Sempat dia merubah nama segala jadi kami agak kesulitan, tapi karena kerja keras kejaksaan akhirnya bisa dilacak dan kini berhasil ditangkap," ujarnya.

Ia mengatakan buronan Ahai ditangkap pada pukul 12.00 WIB di Bandara Soerkarno Hatta, Tangerang, Provinsi Banten. Tim dari kejaksaan langsung membawa terpidana ke Pekanbaru dengan pengawalan tiga orang jaksa dan dua personel polisi, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Ferly Sarkowi. Ahay

diangkut menggunakan pesawat komersil Garuda Indonesia di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 16.00 WIB.

"Terpidana langsung ditempatkan di Lapas Pekanbaru untuk menjalani hukuman," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada 2012 menjatuhkan vonis dalam putusan kasasi terhadap Sikendar alias Ahai berupa hukukam penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, MA juga memvonis Ahai dengan denda Rp200 juta atau subsider tiga

bulan penjara.

Putusan MA ini menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 174/Pidsus/2011 yang diputus tanggal 18 Oktober 2011. Namun, Ahai sudah terlanjur kabur sebelum kejaksaan melakukan eksekusi.

Selanjutnya Kejari Pekanbaru menetapkan Ahai dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron karena tak memenuhi panggilan jaksa usai putusan kasasi.

Bahkan, pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, terpidana Sikendar tak pernah datang. Ahai terbukti bersalah karena pemalsuan merk kartu remi

"Kim Fish" yang mempunyai persamaan pokok dengan merk "Gold Fish" yang terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM.