Fitra: Pemda Harus Berkomitmen Jalankan UU Desa

id fitra pemda harus berkomitmen jalankan uu desa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta pemerintah daerah kabupaten/kota di Riau untuk berkomitmen menjalankan Undang-Undang tentang Desa khususnya dalam hal alokasi anggaran desa.

"Tahun 2015, desa-desa di Provinsi berpotensi mengelola anggaran miliaran rupiah, Fitra menghitung potensi anggaran yang langsung dikelola pemerintah desa masing-masing berkisar Rp1 miliar hingga Rp3,7 miliar," kata peneliti Fitra Riau, Triono Hadi lewat surat elektronik, Selasa siang.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah daerah harus berkomitmen melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam hal alokasi anggaran desa.

Dia mengatakan, Fitra Riau juga telah melakukan simulasi perhitungan, potensi anggaran yang akan diterima atau dikelola oleh masing-masing desa di 10 kabupaten di Provinsi Riau.

Dimana kata dia, terdapat empat jenis pendapatan yang potensial akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2015, yaitu; Alokasi APBN, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan yang berasal dari Provinsi Riau sebesar Rp500 juta untuk satu desa.

Dari hasil simulasi tersebut, demikian Triono, desa di Kabupaten Bengkalis akan mengelola anggaran mencapai Rp3,7 Miliar dan desa di Kabupaten Siak dan Rokan Hilir masing-masing akan mengelola Rp1,9 miliar.

Kemudian desa-desa di Kabupaten Meranti, Pelalawan dan Rokan Hulu berpotensi akan mengelola Rp1,6 miliar.

Sementara untuk desa di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir berpotensi akan mengelola anggaran sebesar Rp1,2 miliar, sedangkan desa di Kabupaten Kampar berpotensi akan mengelola anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam simulasi ini, kata Triono, Fitra Riau menggunakan data proyeksi pendapatan APBD tahun 2014 murni, sedangkan untuk data dana desa dari APBN menggunakan data valid alokasi APBN untuk desa tahun 2015.

"Begitu juga data alokasi bantuan desa dari provinsi, Fitra Riau juga menggunakan data valid dari APBD Provinsi Riau tahun 2015 yang telah disahkan pada bulan September lalu," katanya.

Berikut penjelasan sumber-sumber pendapatan desa potensial tahun 2015: APBN tahun 2015 telah mengalokasi Rp9,1 triliun anggaran yang diperuntukkan untuk desa. Dalam rincian anggaran yang akan diterima oleh masing Provinsi, Provini Riau mendapatkan alokasi sebesar Rp230 miliar, yang dibagi kepada 10 kabupaten di Riau.

Besaran alokasi masing Kabupaten bervariasi, yang terbesar adalah Kabupaten Kampar Rp34,3 miliar dan yang paling sedikit adalah kabupaten Meranti yaitu Rp13,8 miliar.

Kemudian Alokasi Dana Desa (ADD), untuk 10 daerah di Riau, maka setiap kabupaten harus mengalokasikan ADD antara RpRp104,0 juta - Rp302,0 juta. Hal itu tergantung seberapa besar dana DBH dan DAU yang diterima kabupaten.

Setiap kabupaten harus mengalokisan paling sedikit 10 persen dari Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi daerah untuk dibagi hasilkan kepada desa. Berdasarkan ketentuan itu, setelah dihitung maka setiap desa akan menerima tambahan dana antara Rp14 juta - Rp69 juta/desa.

Bantuan Rp500 juta/desa dari APBD Provinsi Riau

Tahun 2015 desa-desa di Riau juga akan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp500 juta/desa yang berasal dari Pemerintah Provinsi Riau. Anggaran tersebut sudah terdapat dalam APBD Provinsi tahun 2015 yang telah disahkan dalam pos anggaran bantuan keuangan kepada pemerintah desa.

Fitra Riau memandang, dalam Undang-Undang, ketiga jenis pendapatan (APBN, ADD dan DBH Pajak dan Retribusi) merupakan bentuk penerimaan daerah yang sifatnya wajib dan megikat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan sifatnya rutin.

"Akan tetapi itu semua akan terjadi jika, pemerintah daerah komitmen melaksanakan UU Desa dan memberikan hak sepenuhnya kepada desa untuk mengelola uang tersebut," katanya.