BPSK Pekanbaru Tangani 42 Kasus Konsumen

id bpsk pekanbaru, tangani 42, kasus konsumen

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru, Provinsi Riau, sudah menangani 42 kasus pengaduan konsumen di wilayahnya terhitung sejak Januari 2014 hingga saat ini.

"Memasuki periode kedua BPSK Pekanbaru tren pengaduan konsumen cenderung meningkat," kata Ketua BPSK , Pekanbaru, Provinsi Riau Azrial di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, pihaknya kini lumayan kewalahan menangani pengaduan masyarakat terhadap keluhan konsumen. Apalagi dengan terbatasnya jumlah majelis yang saat ini hanya 9 orang.

"Dengan hanya tiga majelis kita cuma bisa menggelar sidang dua kali seminggu Selasa dan Kamis," kata dia.

Kata dia, dari 42 kasus pengaduan konsumen yang masuk ke BPSK terbanyak masalah sewa beli kendaraan.

"Sejak Januari 2014 jumlah kasus pengaduan konsumen yang masuk ke BPSK ada 42," kata dia.

Katanya, dari sejumlah kasus tersebut, yang sudah di selesaikan melalui sidang BPSK dengan putusan abritrase sebanyak 35 kasus, sisanya diselesaikan dengan cara mediasi.

"Kasus yang masuk di tolak ada empat pengaduan, karena gugatan kabur tidak sesuai pokok perkara," kata dia lagi.

Sementara seiring waktu setiap harinya kasus pengaduan juga terus bertambah. Hal ini dikarenakan sosialisasi keberadaan BPSK di Pekanbaru mulai di rasakan oleh masyarakat. Sehingga grafik pengaduannya meningkat

"Cenderung masyarakat sudah mengerti manfaat BPSK, dibanding daerah tetangga kita berimbang, dengan usia pendirian BPSK yang masih muda," terangnya.

Terkait jenis kasus yang banyak masuk ke BPSK dia menjelaskan masalah sewa beli kendaraan. Perumahan dan lain-lain kasus konsumen.

Menurutnya, tingginya kasus di leasing ini erat kaitannya dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan yang sudah menjadi kebutuhan pokok.

"Sejauh ini kita bisa selesaikan kasus sesuai jadwal, meski diakuinya arbitrase bukan tujuan utama BPSK tetapi mengutamakan mediasi dalam penyelesaian sengketa," kata dia.

Berbicara jumlah majelis masih kata dia, memang sejauh ini harus dilakukan penambahan jika mengacu kepada standar, apalagi ada kecendrungan peningkatan kasus, bisa membuat majelis kewalahan.

"Kalau bisa jumlah majelis dari sembilan ditambah menjadi 15 anggota, karena itu sesuai standarisasi Kota Pekanbaru," katanya.