Potensi Pengolahan Limbah Sawit Riau 1.000 MW

id potensi pengolahan, limbah sawit, riau 1000 mw

Potensi Pengolahan Limbah Sawit Riau 1.000 MW

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Potensi energi listrik dari pengolahan limbah padat sawit seperti cangkang dan tandan kosong di Provinsi Riau mencapai 1.000 Mega Watt (MW), sedangkan potensi dari pengolahan limbah cair sawit mencapai 350 MW.

"Potensi tersebut belum lagi dimanfaatkan sementara disisi lain Riau kekurangan daya listrik untuk kebutuhan rumah tangga dan industri," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulher di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan cangkang sawit dan tandan kosong merupakan limbah padat yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Cangkang sawit banyak diekspor untuk dijadikan pelet. Pelet tersebut digunakan oleh negara dengan empat musim, dimana pada musim dingin digunakan untuk pemanas ruangan.

Namun, pada awal Januari 2014, sebuah perusahaan asal Korea Selatan menyatakan ketertarikan untuk mengembangkan pembangunan pabrik pelet dan pembangkit tenaga listrik di Riau.

Selanjutnya Kabupaten Siak dipilih oleh Dinas Perkebunan Riau untuk investasi tersebut.

Kabupaten Siak, ia nilai cocok diusulkan untuk pengembangan investasi apalagi Siak memiliki Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagai akses pelabuhan yang akan berkembang.

"Perusahaan asal Korea tersebut sudah siap untuk berinvestasi di Siak. Saat ini tergantung dari bagaimana pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan lahan sesuai yang diinginkan perusahaan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya dijadwalkan pembangunan akan dimulai pada April 2014 namun hingga sekarang pembangunan masih terkendala dengan belum tersedianya lahan.

Ia berharap pada Januari mendatang pembangunan bisa dimulai.

Investasi ini dibutuhkan, katanya lagi, apalagi pengolahan industri hilir kelapa sawit selama ini baru berupa tandan buah segar menjadi CPO.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Siak sendiri menyatakan siap untuk mendukung dan merealisasikan investasi ini.

"Kami sangat mendukung investasi dan untuk selanjutnya akan mengaji kerja sama tersebut sesuai aturan yang berlaku," ujar Bupati Siak Syamsuar.