Rokan Hulu Sosialisasikan Pembentukan Desa Adat

id rokan hulu, sosialisasikan pembentukan, desa adat

Rokan Hulu Sosialisasikan Pembentukan Desa Adat

Pasir Pangaraian, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyosialisasikan pembentukan lima desa adat di daerah tersebut.

Penentuan desa adat ini telah diatur Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, Permendagri No 52 Tahun 2014, dan PP No 43 Tahun 2014, kata Tengku Raprizal, bagian advokasi perlindungan hak masyarakat hukum adat riau Pasir pangaraian, Selasa.

Dia mengatakan, penetapan desa adat ini dilakukan dengan mekanisme dan kekuatan hukumnya sudah jelas.

Di samping itu, juga dilakukan dengan mengidentifikasi desa yg ada serta kajian pemerintah daerah dan lembaga majlis adat.

"Desa adat ini juga memiliki keunggulan dibandingkan desa dinas, yaitu memiliki hukum positif, yang berlandaskan hukum adat," katanya

Sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan Provinsi Riau sangat kental dengan Budaya Melayu dan mempunyai keragaman adat lainnya di seluruh kabupaten dan kota sehingga berpeluang untuk membangun desa adat.

Menurut dia, UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberi peluang bagi daerah dalam membangun desa adat. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi daerah Rohul sendiri.

Berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, katanya, disebutkan bahwa masing-masing pemda bisa melaksanakan Desa Adat atau Desa Dinas (Pemerintahan).

"Sudah ada yang melaksanakannya, seperti Provinsi Bali," katanya.

Namun begitu, dia menyatakan jika hal tersebut tergantung dengan pemerintah daerahnya sendiri. "Itu tergantung kepada pemerintahannya," katanya

Sosialisasi pembentukan desa adat di Rokan Hulu dilaksanakan di Lembaga Adat Melayu (LAM) Rohul.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten I Pemkab Rohul Budhia Kasiono, lima camat, dari lima Luhak, yaitu Rambah, Rokan IV Koto, Kunto dan Tambusai serta kepala desa nonekstrans atau wilayah melayu, serta kabag hukum.