KPK Cecar Protokol Terkait Uang Suap Annas

id kpk, cecar protokol, terkait uang, suap annas

 KPK Cecar Protokol Terkait Uang Suap Annas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar dengan sejumlah pertanyaan kepada pejabat protokoler Pemprov Riau terkait uang suap dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Riau Annas Maamun.

"Ditanya tentang penyerahan uang," kata Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Fuadilazi, usai menjalani pemeriksaan KPK di Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Rabu.

Fuadilazi bersama empat orang staf protokol lainnya diperiksa KPK selama sekitar tiga jam.

Informasi yang dihimpun dari sumber KPK, pegawai tersebut dimintai keterangan karena kuat dugaan salah seorang staf protokoler ikut terlibat dalam proses penyerahan uang suap yang dibawa dari Pekanbaru ke Jakarta.

Uang untuk suap itu kemudian diserahkan ke Gulat Medali Emas Manurung yang kemudian menyerahkannya kepada Annas Maamun tak lama sebelum operasi tangkap tangan KPK pada akhir September lalu.

Gulat Manurung pengusaha sekaligus dosen Universitas Riau yang juga orang dekat Annas, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

"Iya, uang untuk Gulat Manurung. Sebesar Rp500 juta," kata Fuadilazi.

Saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Pemprov Riau, Chairul Rizky.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan umum Koran Riau, Edi Ahmad RM, di Jakarta.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha dan juga dosen Universitas Riau, Gulat Manurung.

Annas Maamun disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.

Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur.