UMK Dumai 2015 Disprediksi Tetap Rp1,9 Juta

id umk, dumai 2015, disprediksi tetap, rp19 juta

 UMK Dumai 2015 Disprediksi Tetap Rp1,9 Juta

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Riau, Amiruddin mengatakan, besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2015 mendatang diprediksi tetap Rp1,9 juta.

Dia kepada pers di Dumai, Rabu mengemukakan, alasan UMK Dumai 2015 angkanya tetap karena UMK 2014 merupakan angka tertinggi dibanding 11 kabupaten dan kota lain di Propinsi Riau, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,7 juta.

"Diprediksi bertahan dan tidak mungkin lagi naik karena upah kita sudah tertinggi di Riau," katanya.

Ia menjelaskan, pengusulan besaran UMK masih harus menunggu hasil pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai, melibatkan kalangan organisasi perburuhan dan asosiasi pengusaha.

Menurut dia, DPK Dumai dan pihak terkait tengah mempersiapkan rencana memulai pembahasan UMK 2015 yang dijadwalkan secepatnya.

Disebutkan, tim pengupahan sebelumnya juga telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar dalam penetapan upah minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penetapan KHL berdasarkan kajian terhadap 6 item yang akan dijadikan pertimbangan, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, kemampuan perusahaan swasta, sektor marginal, UMK tetangga dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.

"Tim survei sudah turun ke lapangan untuk melihat harga barang di pasaran dan beberapa komponen lainnya yang akan menjadi dasar penetapan kebutuhan hidup layak," katanya.

Dia berharap tahapan pembahasan UMK bagi karyawan swasta ini bisa berjalan dengan lancar dan tertib serta tidak menimbulkan persoalan baru agar hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjaan rukun harmonis.

Ketua DPK Dumai Syamsuddin menyatakan, pembahasan upah minimum akan segera dimulai dan sejauh ini sudah dilakukan berbagai kesiapan pelaksanaannya.

"Secepatnya dimulai dan mudah-mudahan November sudah tuntas," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai menetapkan UMK 2014 sebesar Rp1.995.520 atau mengalami kenaikan sekitar 33 persen dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp1,49 juta.