KPK: Pemeriksaan Saksi PNS Untuk Tersangka Gubernur

id kpk, pemeriksaan saksi, pns untuk, tersangka gubernur

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemeriksaan sejumlah saksi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Riau dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka gubernur non aktif Annas Ma amun, kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

"Menurut informasinya, tim penyidik sudah berada di Riau sejak Senin (20/10)," kata Johan Budi kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Rabu siang.

Ditanya terkait siapa saja PNS pemda yang telah dan akan diperiksa, Johan mengaku belum mendapat informasi tersebut.

"Saya belum dapat informasi itu dan saat ini sedang diupayakan berkomunikasi dengan penyidik di Pekanbaru," kata dia.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Riau Annas Ma amun, di Pekanbaru sejak Rabu pagi di Aula Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan Patimura, Pekanbaru.

Sebanyak empat orang staf protokol Setdaprov Riau tampak masuk ke ruangan tersebut, kuat dugaan menjadi terperiksa seperti Kepala Bagian Protokol Fuadilazi, dan ajudan gubernur bernama Firman.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka. Selain Annas Ma amun, tersangka lainnya adalah pengusaha dan juga dosen Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Annas Ma amun disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.

Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.