Truk Bertonase 8 Ton Dilarang Masuk Kota

id truk bertonase, 8 ton, dilarang masuk kota

Truk Bertonase 8 Ton Dilarang Masuk Kota

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melarang truk bertonase 8 ton ke atas memasuki jalan dalam kota, guna perawatan jalan jangka panjang.

"Dari hasil rapat bersama Pemkot dan Polresta , kita tetapkan bahwa setiap truk di atas 8 ton dilarang masuk ke dalam kota. Jika ada kita akan lakukan penindakan," kata Kadishubkomimfo, Pekanbaru, Syafril di Pekanbaru, Rabu.

Kata dia, kembali disosialisasikannya kesepakatan bersama ini menyikapi dampak negatif yang telah terjadi selama ini saat truk bertonase berat melintas di dalam kota.

Menurutnya, truk besar yang masuk jalur kota sangat menggangggu ketertiban dan menyebabkan kemacetan. Begitu juga akan menimbulkan kecelakaan serta korban jiwa.

"Tidak jarang kecelakaan di jalan raya di picu oleh kendaraan besar ini, karena kapasitas jalan yang menjadi sempit ketika truk masuk di jalur padat," kata dia.

Kata dia, larangan ini sudah dilakukan sejak dulu akan tetapi belakangan ini ketegasan larangan ini nampaknya di hiraukan oleh pengendara. Dishubkomimfo berkordinasi dengan Satlantas Polresta untuk menindak tegas pengemudi truk yang masih masuk ke dalam kota.

Selain sosialisasi pihaknya juga akan melakukan pemasangan rambu-rambu dilarang masuk bagi truk yang bermuatan 8 ton lebih di beberapa titik persimpangan yang mengarah ke kota.

"Hal ini dilakukan agar tidak menyebabkan kecelakaan serta korban jiwa," kata dia.

Meski demikian, dia menjelaskan ada beberapa truk yang bisa masuk lintasan kota yakni yang mengangkut kebutuhan untuk masyarakat.

"Mobil sembako, molen, serta mobil SPBU boleh masuk kota," kata dia.

Untuk pengawasan di lapangan dia mengatakan akan menempatkan petugas yang berjaga di persimpangan pos.

"Kita juga sudah tempatkan anggota di setiap simpang untuk melakukan pengawasan kendaraan yang mencuri masuk kota,' kata dia. (KR-NTY).