KPU Dumai Tunda Penyusunan Tahapan Pilkada 2015

id kpu dumai, tunda penyusunan, tahapan pilkada 2015

KPU Dumai Tunda Penyusunan Tahapan Pilkada 2015

Dumai, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Riau menunda penyusunan tahapan dan mekanisme pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 menyusul turunnya petunjuk dari KPU Pusat.

"Karena belum ada kepastian pelaksanaan Pilkada, KPU daerah diarahkan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut, sehingga saat ini kami menunda dahulu pembahasan kesiapannya," kata Sekretaris Kantor KPU Dumai Zahedi, Rabu.

Selain itu, KPU diminta juga untuk tidak mempergunakan anggaran penyelenggaraan Pilkada ini yang bersumber dari keuangan daerah sebelum ada kepastian terkait pelaksanaan pemilu tersebut.

Ini bertujuan agar menghindari penyalahgunaan keuangan negara karena pelaksanaan Pilkada masih menunggu pembahasan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang diusulkan pemerintah ke DPR RI.

"Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan anggaran Pilkada juga tidak dibenarkan," jelasnya.

Meski harus menunggu petunjuk lebih lanjut, namun dia dapat memastikan KPU Dumai siap untuk menyelenggarakan pemilu kepala daerah berdasarkan keputusan, apakah melalui langsung atau lewat DPRD setempat.

Sebab, berdasarkan ketentuan, penyelenggaraan Pilkada di suatu daerah diberi waktu selama 6 bulan untuk KPU melakukan berbagai persiapan, baik teknis maupun administrasi.

Diketahui, Presiden SBY pada awal Oktober lalu resmi menerbitkan dan menandatangani dua Perpu terkait pelaksanaan Pilkada, yaitu Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Perpu kedua terkait undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.