Kejaksaan Aakan Cekal Tersangka Korupsi Baju Koko

id kejaksaan aakan, cekal tersangka, korupsi baju koko

Kejaksaan Aakan Cekal Tersangka Korupsi Baju Koko

Pekanbaru, 22/10 (Antara) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menyiapkan surat permohonan cegah dan tangkal (cekal) ke Kantor Imigrasi untuk Firdaus, tersangka kasus korupsi baju koko di Kabupaten Kampar yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kita akan ajukan cekal untuk tersangka karena tidak kunjung memenuhi panggilan jaksa untuk pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang terlibat dalam korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar. Firdaus selama ini juga diketahui sebagai Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.

Menurut dia, untuk persiapan izin pencekalan terhadap tersangka, kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau.

Ketua tim jaksa penyidik kasus korupsi baju koko, Satria Abdi, mengatakan pihaknya keberadaan tersangka Firdaus kini tidak bisa dipastikan. Karena itu, usulan pencekalan akan kemungkinan besar akan diikuti dengan penangkapan terhadap tersangka.

"Langkah itu (cekal) diambil untuk mempermudah penangkapan tersangka," kata Satria Abdi.

Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Firdaus dan Asril Jasda yang kini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2013, namun keduanya tidak ditahan.

Tersangka Asril Jasda dinilai kooperatif dalam proses hukum dengan memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangannya.

Penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar melalui APBD Kampar. Dalam proyek pengadaan itu, setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.

Kejaksaan menemukan kejanggalan karena penggunaan anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara penunjukan langsung, yang diduga untuk menghindari mekanisme lelang atau tender.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, pada Pasal 39 disebutkan bahwa pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.

Penyidik pidsus Kejati Riau sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni Taufik dan Assafry yang masing-masing merupakan Direktur dan Kuasa CV Putra Bata, Ahmad Fauzi selaku Direktur CV Candra Abadi, Edy Sukri selaku Direktur CV Dicky Bahendra, Khairus Saleh selaku Direktur CV Langit Biru, dan Hamdani selaku Direktur CV Istana Multi Warna.

Penyidik juga telah memeriksa seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizol, serta Muhammad Nasir yang merupakan Staf Administrasi Pembangunan Setda Kampar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dipinjam oleh tersangka Firdaus dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sebagian peminjaman dilakukan di bawah tangan dengan surat kuasa dan ada juga yang tanpa surat kuasa. Sedangkan untuk pembayarannya, aliran dana masuk ke rekening masing-masing perusahaan tersebut untuk kemudian ditransfer ke rekening tersangka Firdaus.

Saat pengadaan proyek itu berlangsung, tersangka Asril Jasda saat itu menjadi pelaksanaan proyek pengadaan baju koko karena jabatannya sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar.