Pelaku Pencabulan Bocah Diancam 15 Tahun Penjara

id pelaku pencabulan, bocah diancam, 15 tahun penjara

Pelaku Pencabulan Bocah Diancam 15 Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pelaku pencabulan empat anak di bawah umur di Kota Pekanbaru, dikurung selama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Polisi Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil menangkap pelaku pencabulan empat anak dibawah umur Rabu (22/10) di kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, dan pelaku terancam hukuam penjara 15 tahun" kata kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (28) dan seharinya berprofesi sebagai penjual ban bekas di Jalan Perdagangan, Pekanbaru. Namun pelaku juga terkadang menjadi guru mengaji panggilan untuk anak anak disekitar tempat tinggalnya.

Empat korban tersebut merupakan anak didik mengajinya yang berumur antara 8-12 tahun. Modus pelaku adalah dengan mengiming imingi korban untuk diberikan hadiah berupa sarung.

Setelah korban diajak kerumahnya, maka korban dicabuli dan diancam agar tidak memberitahu kepada orang tuanya, dan korban diberi uang Rp4.000.

Salah satu korban N (8) mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya IN (41). Orang tua korban yang mendengar cerita dari anaknya kaget dan langsung melaporkan pelaku kepada polisi.

"Kami meneriman laporan dari salah satu orang tua korban IN (41). Setelah menerima laporan tersebut tim bergerak melakukan pengejaran. Pelaku sendiri ditangkap di toko ban bekas miliknya di Jalan Perdagangan, Senapelan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tidak terpuji tersebut karena terinsiprasi dari koran "kuning" yang sering pelaku baca. Kejadian ini terjadi pada Selasa (21/10) malam dirumah pelaku di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Polisi hingga saat ini masih menunggu laporan dari tiga korban lainnya. Sementara itu Kompol Haris menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan seperti ini.

"Kepada orang tua agar lebih waspada terhadap kejadian seperti ini. Kenali orang yang ada disekitar dan sebaiknya jika harus keluar dimalam hari agar ditemani," kata kompol Haris.