Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pelaku pencabulan empat anak di bawah umur di Kota Pekanbaru, dikurung selama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Polisi Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil menangkap pelaku pencabulan empat anak dibawah umur Rabu (22/10) di kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, dan pelaku terancam hukuam penjara 15 tahun" kata kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (28) dan seharinya berprofesi sebagai penjual ban bekas di Jalan Perdagangan, Pekanbaru. Namun pelaku juga terkadang menjadi guru mengaji panggilan untuk anak anak disekitar tempat tinggalnya.
Empat korban tersebut merupakan anak didik mengajinya yang berumur antara 8-12 tahun. Modus pelaku adalah dengan mengiming imingi korban untuk diberikan hadiah berupa sarung.
Setelah korban diajak kerumahnya, maka korban dicabuli dan diancam agar tidak memberitahu kepada orang tuanya, dan korban diberi uang Rp4.000.
Salah satu korban N (8) mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya IN (41). Orang tua korban yang mendengar cerita dari anaknya kaget dan langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
"Kami meneriman laporan dari salah satu orang tua korban IN (41). Setelah menerima laporan tersebut tim bergerak melakukan pengejaran. Pelaku sendiri ditangkap di toko ban bekas miliknya di Jalan Perdagangan, Senapelan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tidak terpuji tersebut karena terinsiprasi dari koran "kuning" yang sering pelaku baca. Kejadian ini terjadi pada Selasa (21/10) malam dirumah pelaku di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Polisi hingga saat ini masih menunggu laporan dari tiga korban lainnya. Sementara itu Kompol Haris menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan seperti ini.
"Kepada orang tua agar lebih waspada terhadap kejadian seperti ini. Kenali orang yang ada disekitar dan sebaiknya jika harus keluar dimalam hari agar ditemani," kata kompol Haris.
Berita Lainnya
Pelaku pencabulan wanita disabilitas di Meranti ditangkap, korban akui telah hamil
26 July 2023 15:55 WIB
PN Siak tolak praperadilan oknum ustadz pelaku pencabulan
17 January 2023 15:43 WIB
Polisi tangkap pelaku pencabulan dua anak di Inhil
11 June 2022 17:59 WIB
Unsri cabut jabatan dosen tersangka pelecehan, kalau Unri?
07 December 2021 6:26 WIB
Polisi Rohul tangkap pelaku sodomi imingi korbannya dengan Rp20 ribu
16 May 2021 10:25 WIB
Pelaku pembunuhan dan pencabulan anak di Siak terancam hukuman mati
07 August 2020 19:15 WIB
Polisi bekuk pelaku pencabulan 19 anak
14 September 2019 16:19 WIB
Pelaku penculikan anak di Siak juga dilaporkan pencabulan anak tirinya
01 April 2019 12:59 WIB