Kepala BPN Diperiksa Kasus 271 Sertifikasi Ilegal

id kepala bpn, diperiksa kasus, 271 sertifikasi ilegal

Kepala BPN Diperiksa Kasus 271 Sertifikasi Ilegal

Rengat, (Antarariau.com) - Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Subiakto, diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penerbitan 271 sertifikat hak milik ilegal.

"Dia melakukan (kasus itu) disaat masih berdinas di BPN Kabupaten Kampar di atas lahan seluas 511,24 hektar," kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan MH di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, Subiakto diperiksa sebagai saksi, sebab kasus penerbitan 271 SHM itu, sewaktu dia masih dinas di BPN Kampar dan menjadi anggota panitia A, saat ini masih didalami ada keterlibatan dirinya atau tidak.

Dugaan keterlibatan Subiakto dalam kasus tersebut, bermula pada tahun 2003-2004, saat itu BPN Kampar menerbitkan 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama 28 orang seluas 511,24 hektar.

"Penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 tahun 1999 jo Nomor: 09 tahun 1999," tegas Mukzan.

Saat itu, sambung Mukhzan, Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk merekomendasikan pemberian hak milik kepada pemohon Ssertifikat yang berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis yang sekarang bernama Desa Kepau Jaya, kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Akibatnya negara dirugikan mencapai Rp5 miliar dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diperiksanya kepala Kantor BPN Inhu tersebut, mendapat dukungan dari salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indragiri Hulu Berlin Manurung yang mengatakan, sebaiknya pihak kejasaan terus menggali kasus tersebut lebih dalam dan bahkan juga memeriksa terkait penerbitan sejumlah setifikat hak milik yang ada di Indragiri Hulu.

"Kami memberikan apresiasi tinggi untuk Kejati Riau," sebutnya.

Menurutnya, selama ini kasus penerbitan sertifikat belum banyak di angkat oleh pihak penegak hukum, karena itu dirnya menduga dan yakin hal serupa terjadi di Indragiri Hulu jika pihak penegak hukum terus mendalami kasus lahan di Indragiri Hulu. ***1***

Riza Fahriza