KPK Periksa Mantan Kadishut Riau Terkait Annas

id kpk periksa, mantan kadishut, riau terkait annas

KPK Periksa Mantan Kadishut Riau Terkait Annas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Kamis.

"Ya, terkait masalah yang terkini tentang Pak Annas Maamun," kata Zulkifli Yusuf kepada Antara.

Zulkifli datang membawa sejumlah berkas di dalam map yang disebutnya dokumen untuk pemeriksaan. Ia mengatakan kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

"Saya orang yang patuh hukum. Meski sudah tak menjabat lagi sejak bulan April lalu, tapi saya tetap patuh dengan asas hukum," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi di Pekanbaru berkaitan dengan suap alih fungsi lahan dan suap proyek APBD Riau untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Dua di antaranya adalah pegawai PT Anugerah Kelola Artha atas nama Andaya Sinaga dan Hendra Siahaan.

Selain itu, kata Johan, juga ada lima orang pegawai negeri sipil atau staf protokol Pemerintah Provinsi Riau masing-masing Ahmad Taufik, Said Putransyah, Piko Tempati, Fuadilazi dan Firman Hadi.

Kemudian pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Riau yang menjabat sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau, Chairul Rizki.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Annas Maamun dan seorang pengusaha yang juga dosen Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Annas Maamun disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.