" Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menyatakan empat permohonan pengujian UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) telah kehilangan obyek sehingga gugatan tersebut tidak diterima.
"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.
Kelima permohonan yang tidak diterima adalah permohonan yang diajukan oleh Imparsial bersama tiga LSM dan enam perorangan, permohonan yang diajukan oleh Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman, permohonan OC Kaligis, Permohonan Mohammad Mova Al Afghani bersama 13 perorangan lainnya dan permohonan yang diajukan T Yamli bersama enam perorangan lainnya.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangannya, mengatakan obyek permohonan tersebut hilang setelah presiden pada 2 Oktober 2014 menetapkan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Buoati dan Walikota (Pilkada).
Dalam Pasal 205 Perppu Pilkada ini menyatakan "Pada saat Perppu ini mulai berlaku, UU Nomor 22 tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Menimbang UU 22/2014 yang menjadi obyek permohonan sudah tidak ada, maka kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Patrialis.
Selain tidak menerima lima permohonan, MK juga menetapkan penarikan kembali lima permohonan pengujian UU Pilkada.
Kelima permohonan yang ditarik kembali adalah permohonan Budhi Arie Setiadi dkk, permohonan yang diajukan oleh I Hendrasmono dkk, permohonan Andi Gani Nena Wea dkk, permohonan yang diajukan Budhi Sutardjo dkk, serta permohonan yang diajukan oleh Mudhofir dan Togar JS Marbun. (*)
Berita Lainnya
Kasmarni deklarasikan maju kembali
18 April 2024 19:16 WIB
Peluang Ridwan Kamil lebih besar di Jabar daripada Jakarta
11 April 2024 23:27 WIB
Ini syarat pendaftaran paslon perseorangan Pilkada di Riau
05 April 2024 19:31 WIB
Mendagri : Penjabat kepala daerah harus jadi role model bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024
27 March 2024 17:48 WIB
Usai menang pileg, Golkar Riau atur strategi hadapi pilkada
23 March 2024 21:29 WIB
Kemendagri minta daerah matangkan persiapan pelaksanaan Pilkada 2024
06 March 2024 13:58 WIB
Wapres: Jaga pengalaman nilai demokrasi jelang pelaksanaan Pilkada serentak
01 March 2024 16:11 WIB
Heru anggap wajar muncul nama-nama yang akan bersaing di pilkada DKI Jakarta 2024
01 March 2024 14:19 WIB