Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Beruntun

id jasa raharja, santuni korban, kecelakaan beruntun

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Beruntun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau membayarkan santunan kepada ahli waris dari tiga korban meninggal akibat kecelakaan beruntun, yakni Nurbaili (66) dan sepasang suami isteri Agustiar dengan Desraini.

"Kecelakaan yang merenggut tiga korban sekaligus itu terjadi secara beruntun pada 21 Oktober 2014, pukul 08.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta jalur barat Kota Pekanbaru," kata Kasubag Administrasi Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, M Yunus Syahrin, di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan para ahli waris, yakni Ulfa Febriani anak dari pasangan almarhum Agustiar dengan Desraini menerima santunan sebesar Rp50 juta, diserahkan pada Kamis (23/10) 2014," katanya.

Sedangkan santunan untuk Nurbailis sebesar Rp8,8 juta untuk biaya perawtan selama di rumah sakit dan santunan sebesar Rp25 juta diterima isteri almarhum yakni Rusnah (60).

Yunus menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi saat satu unit mobil Pajero sport BM 1555 SH dikendarai Steven S Siantar (24) dengan kecepatan tinggi dan saat ingin mendahului karena tidak hati-hati hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun.

Ia mengatakan, kecelakaan beruntun terjadi berawal dari Steven dengan pajeronya menabrak trotoar lalu naik ke jalur hijau, kemudian hilang kendali dan masuk ke jalur barat yang berlawanan arus dan menabrak mobil suzuki box tanpa plat nomor kendaraan yang sedang parkir di pinggir Jalan Soekarno Hatta.

"Saat itu Steven menabrak lagi sepeda yang dikendarai Nurbsili (66). Korabn sempat dirawat di Rumah Sakit sebelum meninggal dunia," katanya.

Selanjutnya Steven menabrak sepeda motor BM 5617 TB yang dikendarai sepasang suami istri Agustiar dn Desraini hingg keduanya meninggal di tempat.

Yunus mengatakan, sebagai perusahaan penjamin pertama dalam kecelakaan, Jasa Raharja langsung mendatangi rumah duka dan mengambil semua kelengkapan dokumen agar korban menerima santunan.

Bila masyarakat mengalami kecelakaan dalam perjalanan di darat, laut dan udara, maka segera hubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi santunan atau dalam keadaan darurat bisa menghubungi nomor telepon bebas pulsa 0800-133-464.

"Selanjutnya lampirkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian/PT KAI/Syahbandar laut/udara./DLLASDP.

Minta surat keterangan cedera korban dari rumah sakit atau puskesmas, dokter yang merawat. Berikutnya minta surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau kepala desa sesuai alamat KTP ahli waris," katanya.

Ia menambahkan dokumen tersebut diserahkan ke Jasa Raharja untuk diproses guna mendapatkan santunan kecelakaan," katanya.