KPK Periksa Kadis Perkebunan Untuk Kasus Annas

id , kpk periksa, kadis perkebunan, untuk kasus annas

  KPK Periksa Kadis Perkebunan Untuk Kasus Annas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulher sebagai saksi

kasus dugaan suap alih fungsi lahan dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Jumat.

"Saya memenuhi panggilan KPK," kata Zulher singkat ketika tiba di lokasi pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru.

Ia mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dengan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang akhirnya bermasalah dan menyeret Annas Maamun sebagai tersangka.

Namun, ia mengaku tidak terlalu paham dengan pembahasan revisi itu.

"Saya kurang paham tentang RTRWP," ujarnya.

Selain memeriksa Zulher, penyidik KPK juga kembali memanggil mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf. Zulkifli sudah dua kali menjalani pemeriksaan, setelah pemeriksaan pertamanya pada Kamis (23/10).

"Hari ini datang untuk menyerahkan berkas usulan RTRWP," kata Zulkifli.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang pria yang disebut sebagai petinggi perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma. Namun, pria tersebut menolak berkomentar dan lari terbirit-birit menuju mobilnya ketika selesai melakukan pemeriksaan.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sekitar 12 saksi di Pekanbaru berkaitan dengan kasus suap alih fungsi lahan dan suap proyek APBD Riau untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Sebanyak dua orang saksi di antaranya adalah pegawai PT Anugerah Kelola Artha atas nama Andaya Sinaga dan Hendra Siahaan.

Selain itu, ada lima pegawai negeri sipil atau staf protokol Pemerintah Provinsi Riau, masing-masing Ahmad Taufik, Said Putransyah, Piko Tempati, Fuadilazi, dan Firman Hadi.

Selain itu, pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Riau yang menjabat sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau Chairul Rizki.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Annas Maamun dan seorang pengusaha yang juga dosen Universitas Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Annas Maamun disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.