Pasir Pengaraian (Antarariau.com) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, melakukan pendataan terkait pemilik dari lahan di kawasan konservasi penangkaran Arwana Golden Red di Rawa Seribu Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.
"Untuk menyelamatkan kawasan konservasi, Dishutbun terus berupaya agar tidak terjadi eksploitasi terhadap ekosistem di dalamnya," kata Kepala Dishutbun Sugiyarno di Pasir Pengaraian, Jumat.
Dalam pendataan ini, Dishutbun sudah mendata sekitar 175 pemilik. Dari 62 pemilik, 36 pemilik di antaranya telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga dikeluarkan oleh mantan Kades Mahato Amiruddin.
Sementara itu, sebanyak 26 pemilik juga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan diduga dikeluarkan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar H Nazirwan Hamid. SHM ini keluar sewaktu Kabupaten Rohul belum dimekarkan dari kabupaten induknya, Kampar.
"Sampai saat ini pihak Dishutbun masih akan terus melakukan pendataan. Data ini sudah disidik dan rencananya akan ditingkatkan ke P21," tegasnya.
Dia juga mengatakan, rata-rata pemilik dari lahan yang ada di kawasan Rawa Seribu ini memiliki luas yang berkisar antara dua hektare hingga 20 hektare.
"Sesuai dengan data nama yang ada di KTP nya, sebagian besar pemilik lahan ini adalah masyarakat setempat," katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Dishutbun akan terus berupaya melestarikan dan mengembalikan fungsi kawasan konservasi sebagai penangkaran ikan arwana golden red yang merupakan ikan hias kualitas nomor dua di dunia, setelah Kalimantan Timur.
"Untuk mengembalikan kawasan ini sesuai fungsinya, mungkin kami akan dibantu pihak ketiga," ujarnya.
Dishutbun akan membuat suatu program sesuai Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, seperti membuat wisata alam di kawasan berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mahato Kanan itu," jelasnya.
Dia juga mengatakan, Rencananya seluruh tanaman kelapa sawit akan diganti dengan tanaman kehutanan, seperti jenis Kulim, Meranti, Pulai, Karet, dan tanaman kehutanan lainnya.
Melalui program kehutanan di kawasan lahan itu, Dishutbun Rohul akan memberdayakan tokoh adat dan masyarakat setempat sebagai mitra pemerintah, yang memiliki tujuan agar kawasan itu tetap dalam keadaan asri dan terjaga dari aksi perambahan seperti yang terjadi saat ini.
Berita Lainnya
Diskes Rohul Data 44 Penderita HIV-AIDS
05 December 2014 21:08 WIB
Dinas Sosial Rohul Data Korban Banjir
20 November 2014 21:50 WIB
Disnakerdukcapil Rohul Selesaikan Pemutakhiran Data Penduduk
02 November 2010 18:40 WIB
Pemilik lahan blokir jalan, perusahan NHR di Inhu tak boleh lewat
27 December 2022 15:10 WIB
Sekda Kampar minta pemilik lahan tak hentikan pengerjaan Jembatan Sangolan
05 September 2022 18:19 WIB
Oknum pengurus Koperasi BBDM Bengkalis diduga jual lahan kelompok tani tanpa izin pemilik
19 August 2022 20:45 WIB
Kejati Riau: Pemilik lahan terbakar bisa disanksi perdata
08 March 2021 19:09 WIB
BBDM Bukit Batu Kunjungi PT SDA Buktikan Komitmen Perusahaan Terhadap Pemilik Lahan
13 May 2018 19:00 WIB