BI: Bank Pemerintah Awali Penyatuan Uang Elektronik

id bi bank, pemerintah awali, penyatuan uang elektronik

BI: Bank Pemerintah Awali Penyatuan Uang Elektronik

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemimpin Bank Indonesia Perwakilan Riau, Mahdi Muhammad mengatakan, penerapan kebijakan satu kartu untuk transaksi uang elektronik (e-money) tahap pertama akan diberlakukan pada semua bank milik pemerintah.

"Saat ini antarbank pemerintah sudah akan ada kesepakatan," kata Mahdi Muhammad di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjelaskan, telah ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/2014 tentang uang elektronik. Dalam peraturan itu, operator "e-money" dilarang menjalin kerja sama yang bersifat eksklusif dalam penyediaan layanan umum.

Selain itu, mereka tidak diperbolehkan untuk menahan nilai minimum transaksi menggunakan uang elektronik, dan mendorong terjadinya keterhubungan sesama operator "e-money", seperti dalam pengisian ulang uang elektronik.

"Jadi sekarang ini bank tidak boleh lagi melakukan kerjasama dengan penyelenggara layanan apapun. Hanya ada satu kartu," ujarnya.

Untuk layanan kartu elektronik yang terlanjur sudah ada, seperti pembayaran di jalan tol, Mahdi mengatakan masih diperbolehkan namun setelah kontrak kerjasama habis tidak boleh diperpanjang.

"Setiap bank tidak boleh punya edisi uang elektronik masing-masing, sekarang sedang dicoba untuk singkronisasi lewat satu kartu saja untuk semua transaksi," katanya.

Berdasarkan data BI, sejak 2007 hingga kini pertumbuhan penggunaan Layanan Keuangan Digital (LKD) masih cenderung lambat sekitar lima persen. Sedangkan, pertumbuhan per tahun hanya berkisar 0,3-0,5 persen.

BI menargetkan bisnis tersebut dapat tumbuh hingga 40 persen pada 2014. Sedangkan, pada 2013 tercatat ada pertumbuhan 37,84 persen dari sisi volume transaksi.