Kemenkes Hentikan Dana Stimulan Poskesdes

id kemenkes hentikan, dana stimulan poskesdes

Banjarmasin, (Antarariau.com) - Kementerian Kesehatan mulai 2015 menghentikan dana stimulan untuk pembangunan Pos kesehatan desa atau Poskesdes, padahal di beberapa daerah masih banyak usul pembanguan poskesdes yang mengendap di kantor-kantor dinas kesehatan.

Kepala Seksi Sarana Kesehatan Edi Gunawan di Amuntai, Minggu, mengatakan pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) tidak bisa lagi menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), yang selama ini diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai dana stimulan untuk menekan Angka Kematian Ibu dan Bayi.

Padahal, kata dia, sebanyak 16 berkas usul pembangunan pos kesehatan Desa saat ini masih mengendap di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mendapat giliran pembangunannya.

"Selama ini dana stimulan itulah yang kita gunakan membangun sebanyak 87 poskesdes khususnya di desa siaga, namun sesuai petunjuk teknis 2015 nanti tidak ada lagi anggaran pembangunan poskesdes," kata Edi.

Menurut Edi, Kemenkes menghentikan anggaran stimulan pembangunan poskesdes selain karena menilai fungsi keberadaan poskesdes yang kurang optimal di masyarakat, selain proyek pembangunan poskesdes sebagaimana halnya pengadaan posyandu termasuk dalam lingkup Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) --yang pembangunannya harus dilakukan oleh masyarakat sendiri.

"Selama ini masyarakat menilai Poskesdes adalah tanggung jawab Dinas Kesehatan untuk membangun dan mengelolanya padahal tidak demikian," kata Edi.

Fungsi Poskesdes, katanya, tidak hanya untuk pemberian layanan kesehatan, tapi bisa juga dimanfaatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan lain seperti tempat upaya tanggap darurat bencana, penyuluhan dan lainnya.

Namun oleh karena dari hasil evaluasi pemanfaatan poskesdes tidak sesuai yang diharapkan menjadi pertimbangan Kemenkes untuk menghentikan pengalokasian anggaran pembangunan poskesdes tersebut.

Edi menegaskan pembangunan poskesdes sebagaimana halnya posyandu merupakan bentuk usaha kesehatan berbasis masyarakat sehingga masyarakat sendiri yang harus membangunnya.

"Masyarakat secara swadaya menyediakan tanah dan membangun poskesdes melalui swadaya atau menggunakan anggaran bantuan pemerintah, swasta termasuk seperti pemanfaatan dana program PNPM untuk membangun Poskesdes," kata Edi.

Masyarakat diimbau tidak hanya menggunakan dana bantuan yang ada untuk membangun infrastruktur semata seperti jalan, jembatan, titian namun juga dialokasikan membangun sarana kesehatan seperti poskesdes dan posyandu.

"Masyarakat diharapkan bersedia menghibahkan tanah untuk pemerintah daerah agar bisa dibangunkan sarana poskesdes," imbuhnya.

Edi menyatakan guna merealisasikan 16 usul pembangunan poskesdes yang tersisa saat ini maka Dinkes HSU mencoba mengalokasikan anggaran bantuan melalui APBD HSU 2015 mendatang.

Pertimbangan penganggaran poskesdes tersebut, katanya, karena angka kematian Ibu dan bayi di HSU yang masih cukup tinggi sehingga pembangunan Poskesdes perlu terus dapat stimulan dari pemerintah daerah melalui APBD 2015 nanti.

Namun kebijakan baru Kemnkes terkait pembangunan Poskesdes ini nampaknya belum tersosialisasikan kepada tenaga kesehatan seperti bidan desa. (*)