Walhi: Peraturan Pengelolaan Lahan Gambut Dorong Perusakan

id walhi peraturan, pengelolaan lahan, gambut dorong perusakan

Walhi: Peraturan Pengelolaan Lahan Gambut Dorong Perusakan

Jakarta, 26/10 (Antarariau.com) - Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut justru membuka peluang perusakan ekosistem secara massif, kata Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Edo Rakhman.

"Peraturan itu sebagai turunan bersyarat dari UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendorong terjadinya penghancuran lahan gambut yang tersisa saat ini," tambah Edo di Jakarta,

Dia mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan warisan Susilo Bambang Yudhoyoni di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden RI.

"Sebuah peraturan pemerintah kembali diproduksi dengan mengabaikan azas kehati-hatian sehingga mewariskan masalah," ujarnya.

Menurut Edo, dari fakta yang terjadi saat ini, kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Indonesia, sebagian besar terjadi di ekosistem gambut.

Sejauh ini pemerintah tidak mampu menanggulangi secara maksimal, dan justru terkesan membiarkan kebakaran hutan dan lahan terus terjadi selama bertahun-tahun.

"Beberapa indikasi tidak adanya komitmen yang kuat dari pemerintah di antaranya, tidak menghentikan pemberian izin konversi hutan dan ekosistem gambut, serta enggan mendorong upaya penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran di dalam areal konsesinya," tegasnya.

Edo mengemukakan Walhi menganalisis bahwa PP 71 Tahun 2014 semakin melemahkan semangat penegakan hukum. Selain itu, peraturan itu semakin membuka peluang munculnya izin-izin konsesi baru di atas lahan gambut.

Hal itu disebabkan dalam peraturan tersebut tetap mengatur adanya fungsi budidaya di atas ekosistem gambut. Fungsi budidaya tentu sangat membuka peluang baru untuk aktifitas perkebunan skala besar dan juga pertambangan.

Standar baku kerusakan yang diatur dalam PP tersebut secara tidak langsung masih membolehkan konversi lahan gambut, meski secara praktik standar baku mutu yang selama ini digadang-gadang oleh pemerintah pun tidak mampu dikontrol secara baik dan tegas.

"Secara proses pembuatan PP ini pun terkesan tertutup dan diam- diam, dan mengabaikan proses konsultasi publik dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil. Sangat besar dugaan bahwa PP ini sahkan secara diam-diam untuk mengamankan beberapa investasi perkebunan yang saat ini sedang dalam masalah atau bahkan mengamankan beberapa investasi yang saat ini berada dalam daftar antrean untuk mendapatkan ijin usaha perkebunan di atas lahan gambut," katanya.

Sikap Walhi terhadap permasalahan itu antara lain, menyampaikan protes kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai institusi yang mengoordinasikan proses pembuatan peraturan pemerintah ini dan seharusnya secara substantif mengupayakan secara keras menjaga semangat perlindungan ekosistem yang unik ini.

Walhi akan mendesak Presiden dan Wakil Presiden Jokowi- Jusuf Kalla memerintahkan penghentian segala bentuk kegiatan konversi yang merusak integritas kawasan ekosistem gambut, terutama dengan terjadinya berbagai bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah saat ini.

"Kami menuntut pemerintah Jokowi untuk segera menyeret penjahat lingkungan yang mengakibatkan bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan yang berdampak buruk pada masyarakat," katanya.

Sementara terhadap peraturan itu, kata dia Walhi minta pemerintah merevisinya dan menekankan perlindungan total ekosistem gambut dari konversi dan perusakan integritas ekosistem gambut, dengan proses terbuka dan melibatkan publik.

"Ini menjadi penting jika pemerintahan sekarang berkomitmen menghentikan bencana asap kebakaran hutan dan lahan," katanya.