Jakarta (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
"Sejak pukul 07.00, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu di dua rumah di Kota Wisata Cibubur milik saksi dan satu rumah di Citayam," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Penggeledahan itu untuk mencari bukti-bukti terkait tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu yaitu Sugiharto.
"Ada sejumlah dokumen yang disita baik dalam bentuk elektronik maupun selain elektronik," tambah Johan.
Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Johan.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT. Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan. (*)
Berita Lainnya
Senjata api ditemukan saat KPK geledah rumah dinas Menteri Pertanian
29 September 2023 19:13 WIB
KPK geledah kantor milik Andhi Pramono di Batam
11 July 2023 21:42 WIB
KPK sita sejumlah dokumen usai geledah kantor Bupati Kepulauan Meranti
11 April 2023 21:45 WIB
KPK panggil saksi ikut geledah ruang kerja Bupati Meranti
10 April 2023 20:04 WIB
KPK geledah empat lokasi di Kepulauan Meranti
10 April 2023 16:58 WIB
Diduga terima suap penerimaan mahasiswa baru, KPK geledah Unri
10 October 2022 12:44 WIB
Tim Penyidik KPK geledah Balai Kota Ambon selama 13 jam
17 May 2022 22:08 WIB
Dewas KPK sebut telah mengeluarkan 186 izin sadap, geledah, sita selama 2021
18 January 2022 15:06 WIB