Kejari Bagansipiapi Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pendidikan

id kejari bagansipiapi, tetapkan tersangka, korupsi proyek pendidikan

Kejari Bagansipiapi Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pendidikan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek gedung pendidikan senilai Rp1,080 miliar.

"Penetapan tersangka ini, setelah hampir tiga pekan lamanya tim melakukan penyelidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bagansiapiapi, Gunadi kepada pers, Kamis siang.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan AK selaku direktur CV Sri Kuala, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, serta AA selaku konsultan pengawas proyek.

Gunadi merincikan, kasus yang menjerat ketiganya adalah dugaan penyimpangan anggaran pembangunan proyek gedung perpustakaan dan dua ruang kelas baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

"Saat ini yang jelas sudah masuk tahap penyidikan dan berapa pastinya kerugian negara, nanti kami minta tim audit yang menilainya," kata dia.

Ia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka itu berdasar hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik, di antaranya Kepala Sekolah SMA 1 Kubu, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan setempat, serta konsultan perencana dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hilir.

Proyek pembangunan gedung perpustakaan dan dua ruang kelas baru SMA 1 Kubu dilaporkan merupakan proyek yang didanai APBD tahun 2013 dengan nilai Rp1,080 miliar.

Dugaan tentang adanya penyimpangan terhadap anggaran proyek tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada pihak kejaksaan.

"Ketiga tersangka saat ini belum dilakukan penahanan karena belum diambil keterangannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 tentang Tipikor," katanya.