Tersangka Perampokan Diancam 20 Tahun Penjara

id tersangka perampokan, diancam 20, tahun penjara

Tersangka Perampokan Diancam 20 Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tersangka perampokan yang menewaskan korbannya di Pekanbaru pada Senin (27/10) lalu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 20 tahun kurungan.

"Ketiga tersangka diancam 20 tahun penjara Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan di Pekanbaru, Rabu.

Peristiwa perampokan ini terjadi pada Senin lalu, korban bernama Mulyono, warga Harapan Raya, Pekanbaru. Saat itu korban yang hendak menyetorkan uang ke Bank dirampok oleh empat orang, yaitu EE (29), AF (37), MS (34) dan YP. Tiga tersangka, utama, EE, AF dan YP telah diciduk polisi pada Rabu (29/10) dini hari di tiga tempat yang berbeda. Sedangkan tersangka YP hingga saat ini masih DPO.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka telah merencanakan perampokan ini sejak bulan Juli lalu. Kemudian berkat informasi yang diberikan oleh warga kepada Kapolresta Pekanbaru, tersangka dapat diamankan.

Bersama dengan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak tiga puluh juta rupiah, sepeda motor Revo nomor polisi BM 3719 QE, pakaian safari yang digunakan pada saat eksekusi, 7 unit HP, Bukti pemilik kendaraan bermotor sebuah truk nomor polisi BM 8065 FJ dan 1 unit gadget.

Kejadian ini sendiri sempat membuat resah warga Kota Pekanbaru, karena dalam satu hari yang sama terjadi dua kejadian perampokan ditempat yang sama, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Ia mengatakan, pelaku perampokan akan diberatkan dengan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera kepada tersangka.

Lebih lanjut, polisi hingga saat ini masih terus mengintensifkan pengamanan. Sebelumnya, kepolisian telah memetakan beberapa kecamatan di Pekanbaru dalam beberapa kategori. "Saat ini kami telah memetakan tiga kecamatan yang termasuk rawan, diantaranya Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai," Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono.

Tiga kecamatan tersebut tergolong kedalam zona merah, sedangkan ada dua kecamatan lainnya yang tergolong ke dalam zona kuning, diantaranya adalah Kecamatan Bukit Raya, Tenayan Raya dan Limapuluh.

Sedangkan Kecamatan Senapelan, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Rumbai dan Rumbai Pesisir termasuk kedalam zona hijau yang berarti rendah. gangguan kemananan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan mengadakan ronda malam," ujarnya.

Untuk itu ia mengerahkan intelijen untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan, serta meningkatkan patroli pada jam tertentu, terutama malam hari.