Pakar: PP Gambut Ancam Transmigran

id pakar pp, gambut ancam transmigran

Pakar: PP Gambut Ancam Transmigran

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) menjadi ancaman serius bagi para transmigran di Jambi dan Sumatera Selatan yang mulai menikmati hasil panen kelapa sawit namun tidak dapat mengolah kebunnya lagi, kata pakar.

"Saat ini Indonesia telah memiliki teknologi ekohidro untuk mengelola gambut secara lestari dengan mengatur tata air sehingga tetap menggenangi areal tanpa mematikan tanaman," kata pakar gambut dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Sumawinata dalam jumpa pers di Gedung Rektorat Universitas Riau (UR) di Pekanbaru, Jumat sore.

Menurut dia, perkembangan teknologi akan mampu membuat lahan gambut bisa ditanami sawit dan akasia secara lestari, namun kehadiran PP Gambut justru akan memicu transmigran di Jambi dan Sumatera Selatan yang mulai menikmati hasil panen kelapa sawit, ke depan tidak dapat mengolah kebunnya lagi.

Sebaiknya menurut dia hal itu menjadi pertimbangan pemerintah agar segera merevisi UU Gambut yang justru akan merugikan masyarakat dan perekonomian.

PP Gambut sebelumnya dirancang atas inisiatif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)--saat ini menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Beberapa ketentuan yang kontraproduktif dalam PP Gambut adalah penetapan kawasan lindung seluas 30 persen dari seluruh kesatuan hidrologis gambut. Kemudian gambut juga ditetapkan berfungsi lindung jika memiliki ketebalan lebih dari 3 meter serta ketentuan yang menyatakan bahwa muka air gambut ditetapkan minimal 0,4 meter, atau bakal dinyatakan rusak.

Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI) Supiandi Sabiham mengatakan, masalah kedalaman sebaiknya diatur oleh masing-masing kementerian teknis.

"Idealnya PP Gambut tidak mengatur soal kedalaman, karena kepentingan setiap instansi berbeda-beda dan tidak bisa mutlak ditetapkan pada kisaran 0,4 meter," katanya.