Kapolres: Pengungkapan Kasus Jambret Berawal Dari SMS

id kapolres pengungkapan, kasus jambret, berawal dari sms

Kapolres: Pengungkapan Kasus Jambret Berawal Dari SMS

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Polisi Resor Kota Pekanbaru, Riau, Kombes Robert Harianto Watratan mengatakan, pengungkapan kasus penjambretan yang menewaskan korban Mulyono (58) berawal dari pesan singkat (SMS) yang masuk ke telepon genggamnya.

"Waktu itu saya mendapat SMS dari masyarakat bahwa pelakunya adalah seorang preman bernama Monang," kata Robert kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Dari pesan singkat tersebutlah, demikian Robert, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dibenarkan nama yang ada di dalam pengaduan masyarakat itu benar tersangkanya.

Tersangka Monang yang berinisialkan sebagai MS (34) itu ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pandau Jaya, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, kemudian kata dia anggota mendapati identitas tersangka lainnya yakni EP (29), yang diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Amalia, Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Rabu (29/10) pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya aparat menangkap AF (37) juga di rumahnya yang berada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. "Sementara tersangka satu lagi yakni YP masih dalam pengejaran," katanya.

Pada Senin (27/10), warga Pekanbaru dikejutkan dengan penjambretan yang menyebabkan seorang korban bernama Mulyono tewas di tempat.

Peristiwa itu di Jalan Jenderal Sudirman, jalur utama pusat Kota Pekanbaru yang setiap hari dipadati kendaraan. Sebelumnya beredar kabar, korban tewas akibat disabet pisau pelaku.

"Kejadian sebenarnya, pelaku tidak berniat membunuh korban. Waktu itu terjadi tarik menarik jaket yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya dan kepalanya menghantam trotoar," kata Kombes Robert.

Dalam kasus ini, dilaporkan para pelaku membawa kabur uang korban senilai Rp300 juta, namun kepolisian hanya menemukan uang tunai senilai Rp33.750.000, masing-masing dari tersangka EP (Rp3.750.000) dan dari tersangka MS (RP30.000.000).