Rektor: Tersangka Suap Gulat Manurung Diberhentikan

id rektor tersangka, suap gulat, manurung diberhentikan

Pekanbaru, (Antarariau.ccom) - Rektor Universitas Riau (UR) Aras Mulyadi menyatakan, Gulat Medali Emas Manurung selaku dosen universitas itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan bersama Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun telah diberhentikan sementara.

"Sesuai dengan aturan yang ada, setelah kami lakukan proses, demi kelancaran penyidikan, maka yang bersangkutan (Gulat Manurung) diberhentikan atau dinonaktifkan sementara," kata Aras Mulyadi kepada Antara di Pekanbaru, Jumat sore.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gulat Manurung sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan pada akhir September 2014 bersamaan dengan penetapan tersangka untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai diduga hasil suap senilai miliaran rupiah.

Gulat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sampai nantinya ada keputusan di pengadilan, kalau terbukti akan kembalikan pada Aturan Sipil Negara (ASN). Apakah akan diberhentikan secara permanen, tentu dilihat nanti," katanya.

Gulat Medali Emas Manurung, selain menjadi dosen, pria bertubuh kekar itu juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Riau.

Rektor UR mengatakan, Gulat melakukan perbuatan tercela itu sebagai kapasitas Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit, bukan sebagai dosen.

"Namun karena tercatat sebagai dosen juga di Universitas Riau, tentu akan ada langkah-langkah yang diambil sebagai upaya menjaga nama baik universitas," katanya.