45 Mantan DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati

id 45 mantan, dprd pekanbaru, dilaporkan ke kejati

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Monitoring Development (LSM IMD) melaporkan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru periode 2009-2014 ke Kejaksaan Tinggi Riau Riau).

"Kami menemukan adanya indikiasi proyek pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) fiktif di Jakarta oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pekanbaru pada 2013 dan merugikan negara Rp636.568.200," kata Direktur Eksekutif LSM IMD, Raja Adnan di Pekanbaru, Kamis.

Ia berujar, temuan ini didasari atas adanya beberapa kejanggalan, di antaranya, untuk melakukan bimtek yang tujuannya adalah sebuah universitas, maka akreditasi universitas yang dimaksud adalah A atau B. Sedangkan Universitas Krisna Dwipayana yang dituju tidak diketahui akreditasinya.

Selanjutnya, dia mengatakan, surat permohonan yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri adalah 30 hari.

Sedangkan penyampaian dilakukan tertanggal 18 Maret 2013 dan pelaksanaan 10 April 2013, yang berarti hanya 19 hari.

Ia menjelaskan bahwa kejanggalan ini semakin diperkuat dengan adanya surat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Walikota Pekanbaru tanggal 10 Januari 2014 yang isinya tidak ada kegiatan Bimtek yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru, dan meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Namun, menurutnya, hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan.

"Pengembalian seharusnya 60 hari sejak surat dari Kemendagri itu dikeluarkan, namun hingga saat ini belum juga dikembalikan dan ini sudah seharusnya diproses secara hukum," katanya.

Oleh sebab itu dalam laporannya ke Kejati Riau, Raja Adnan juga melaporkan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, karena dianggap telah lalai dan mengabaikan surat dari (Kemendagri) hasil klarifikasi penyelenggaraan bimtek fiktif 2013 lalu.

Dalam surat itu termuat untuk mengembalikan uang yang telah dibagikan kepada seluruh anggota DPRD ke kas negara dalam tempo 60 hari.

Selain melaporkan 45 eks DPRD Pekanbaru sebagai terlapor utama, ia juga melaporkan tiga orang lainnya yaitu Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Pekanbarru, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekanbaru dan Sekretaris DPRD Pekanbaru sebagai terlapor lainnya.

Untuk itu, dia melaporkan ke Kejati Riau dan meminta untuk menindaklanjuti pengaduan ini ke proses hukum menangkap terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.