Jasa Raharja Riau Bayarkan Santunan Rp25 Miliar

id jasa raharja, riau bayarkan, santunan rp25 miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, periode 1 Januari-30 Oktober 2014 telah membayarkan santunan sebesar Rp25 miliar lebih pada korban kecelakaan lalulintas.

"Selama periode itu perusahaan telah membayarkan santunan sesuai UU No. 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang darat dan laut serta UU No.34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Kun Wahyu Wardana dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Kun Wahyu Wardana, yang menjadi sumber pendapatan untuk pembayaran santunan tersebut berasal dari iuran wajib dan sumbangan wajib dari penumpang umum yang resmi dipungut sebesar Rp60 per orang per sekali jalan.

Di dalam tiket yang dimiliki penumpang, katanya, sudah ada santunan bagi korban yang ditangung oleh Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi sosial itu.

"Untuk pembayaran santunan tidak sulit asal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maksimal tujuh hari setelah kejadian dilengkapi dengan laporan polisi maka asuransi sudah bisa dibayarkan," katanya.

Ia menjelaskan, jika semua berkas sudah lengkap maka santunan langsung bisa dibayarkan misalnya kasus meninggal dunia dan ahli waris akan memperoleh santunan sebesar Rp25 juta. Sedangkan korban luka-luka sebesar Rp10 juta.

Ahli waris yg berhak menerima santunan adalah suami atau isteri yang sah dibuktikan dengan akte nikah melalui KUA atau cacatan sipil. Jika ahli waris tersebut adalah anak maka anak harus berasal dari perkawinan yang sah bukan anak dari hasil perkawinan siri.

"Jika korban kecelakaan tersebut ahli warisnya belum mempunyai anak maka santunan bisa diberikan pada orang tua. Akan tetapi jika tidak memiliki lagi orang tua maka santunan diberikan hanya berupa biaya penguburan bagi penyelenggaran pemakaman korban yakni sebesar Rp2 juta," katanya.

Sedangkan untuk korban yang mengalami cacat tubuh tergantung persentase kecacatannya itu maka Jasa Raharja maksimum akan memberikan santunan sebesar Rp25 juta.

"Jasa Raharja menjadi penjamin pertama bagi korban kecelakaan di Rumah Sakit dan jika korban adalah peserta BPJS Kesehatan ketika korban mendapat perawatan rumah sakit dikenakan biaya sebesar Rp15 juta maka tanggungan biaya perawatan akan dibagi dua, yakni sebesar Rp10juta tanggungan jasa Raharja dan sisanya Rp5 juta menjadi kewajiban BPJS Kesehatan," katanya.

Ia menyebutkan, sesuai prosedur maka santunan sudah bisa dibayarkan jika korban atau ahli waris korban memenuhi sejumlah kelengkapan yakni adanya laporan polisi, kuitansi bukti pembayaran perawatan dari rumah sakit bagi koran luka-luka, KTP korban, atau jika korban diwakilkan maka yang mewakili harus membawa surat kuasa.

Persyaratan bagi korban yang meninggal dunia, harus dilengkapi dengan KTP yang meninggal, KK untuk memastikan ahli warisnya sebagai orang yang sah menerima santunan kecelakaan itu.

Ia merinci, santunan sebesar Rp25 miliar lebih itu dibayarkan masing-masing untuk korban meninggal dunia tercatat sebesar Rp17,2 miliar, korban luka berat Rp7,5 miliar lebih, luka ringan Rp115 juta, korban cacat tetap Rp489,4 juta.

"Jumlah total klaim itu sudah termasuk pembayaran santunan bagi korban sipil dan korban TNI/Polri,"katanya.