CoC ASEAN - Tiongkok Soal Laut Tiongkok Selatan

id coc asean, - tiongkok, soal laut, tiongkok selatan

CoC ASEAN - Tiongkok Soal Laut Tiongkok Selatan

Jakarta (Antarariau.com) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada KTT ke-24 ASEAN di Nay Pyi Taw, Myanmar, Mei lalu, tegas berujar soal persoalan Laut Tiongkok Selatan "kami tidak dapat ditarik oleh Amerika Serikat atau oleh Tiongkok."

Pada KTT terakhir sebelum digantikan oleh Presiden Joko Widodo per 20 Oktober lalu itu, SBY juga meminta kedua negara itu tidak menggunakan pendekatan militer melainkan pendekatan diplomasi untuk menyelesaikan perselisihan.

SBY telah menunjukkan wujud salah satu kekuatan ASEAN untuk menciptakan kawasan damai.

"Saya ingin ASEAN memiliki pendekatan yang baik untuk negara-negara lain, ke dunia, kami memiliki pola pikir yang sesuai dengan perkembangan zaman," katanya.

ASEAN yang terbentuk tahun 1967 beranggotakan 10 negara, Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam dengan total penduduk lebih 500 juta jiwa.

ASEAN atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara akan menyelenggarakan KTT ke-25 pada pertengahan November 2014.

Lebih dari satu dekade, Laut Tiongkok Selatan masih menjadi pekerjaan rumah bagi ASEAN dan Tiongkok sebagai negara tetangga, bahkan negara-negara di luar wilayah itu yang berkepentingan.

Mereka beradu argumentasi dan merujuk kepada hukum-hukum di dalam negerinya masing-masing atau kepada hukum internasional untuk memperkuat klaimnya.

Secara spesifik Mark J. Valencia dalam tulisannya "The South China Sea: Back to the Future?" berpendapat bahwa perairan itu menjadi kawasan sengketa berbahaya dalam perebutan pengaruh atau hegemoni di Asia antara Amerika Serikat dan Tiongkok. (Global Asia, 2010).

Negara-negara di Asia Tenggara berada di tengah-tengah pusaran pengaruh dua negara kekuatan besar itu tambah India dan Jepang.

Perselisihan teritorial maritim di Laut Tiongkok Selatan memiliki potensi untuk berkembang menjadi konflik terbuka antarnegara yang mengklaim sebagian atau seluruhnya dari kawasan itu bagian dari kedaulatannya.

Tumpang-tindih klaim antara Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam dan juga Tiongkok serta Taiwan menimbulkan ketegangan.

Puncak ketegangan ialah bentrok armada perang Tiongkok dan Vietnam baru-baru ini.

Penyebab bentrokan adalah perusahaan pengeboran minyak Tiongkok yang terus beraktivitas di Pulau Paracel.

Vietnam mengaku memiliki bukti historis dan kedaulatan yang sah di Kepulauan Spratly tetapi Tiongkok telah melanggarnya dengan sengaja.

Tiongkok pernah menyarankan armada laut Vietnam meninggalkan kawasan pulau tersebut karena sudah jelas Pulau Paracel milik mereka.

Tiongkok sampai mengirim 80 kapal laut dan perang, untuk mengamankan proses pengeboran.

Pengerahan armada laut itu disebut Amerika Serikat (AS) sebagai upaya provokasi. Aksi tersebut jelas mengancam kestabilan di Laut Tiongkok Selatan.

Negara-negara di kawasan meningkatkan belanja untuk peralatan militer.

Vietnam dan Filipina pernah menuding Tiongkok sebagai negara besar di kawasan itu ditinjau dari kapabilitas militer dan ekonominya menjadi bertambah agresif dalam menyatakan klaimnya atas kawasan itu.

"Negara-negara anggota ASEAN telah bersepakat menggunakan pendekatan hukum internasional dan tidak menggunakan pendekatan perang alias dibawa ke ranah multilateral atas negara-negara yang klaimnya saling tumpang-tindih," kata Dr Connie Rahakundini Bakrie, dosen Universitas Indonesia, mengomentari isu Laut Tiongkok Selatan yang dibahas KTT ASEAN itu baru-baru ini.

Tiongkok berusaha menjamin negara-negara anggota ASEAN bahwa pihaknya merupakan tetangga yang bersahabat, bertekad meningkatkan kerja sama dengan ASEAN dan menciptakan kawasan itu damai.

Ketegangan di Laut Tiongkok Selatan sebenarnya tak perlu terjadi jika para pihak berkelakuan sesuai dengan butir-butir dalam "Declaration on the Code of Parties/DoC" tahun 2002 yang dibuat dan disepakati bersama untuk mengelola konflik.

DoC merupakan prestasi yang dicapai para pihak untuk menyelesaikan perselisihan di Laut Tiongkok Selatan menuju perdamaian dan stabilitas di kawasan.

CoC Diperlukan di Kawasan

Karena DoC bersifat tidak mengikat untuk menjamin usaha menahan diri dan implementasi komitmen para pihak, maka negara-negara di kawasan perlu memiliki "Code of Conduct/CoC)" atau Tata Aturan yang mengikat secara hukum.

Belajar dari proses mencapai DoC, tampaknya masuk akal untuk menyimpulkan bahwa proses perampungan CoC tidak akan berjalan mulus jika sesama anggota ASEAN pun masih ada yang saling tidak percaya.

Filipina misalnya membawa kasus ini ke International Court of Justice, Kamboja yang merasa dijelek-jelekkan karena Joint Communique gagal diambil pada masa kepemimpinannya tahun 2012 dan Vietnam yang merasa ASEAN kurang gigih terhadap Tiongkok.

Akan sangat mungkin terjadi negosiasi yang alot di dalam proses penyusunan CoC.

Juga ada sejumlah alasan untuk percaya bahwa suatu dokumen CoC mungkin tidak akan cukup untuk menjaga dan menjamin perdamaian dan stabilitas di Laut Tiongkok Selatan, atau bahkan guna menyelesaikan konflik di Laut Tiongkok Selatan.

Penting untuk diingatkan bahwa merampungkan sebuah CoC yang mengikat secara regional terkait Laut Tiongkok Selatan telah menjadi aspirasi ASEAN sejak awal 1990-an.

Di bulan September 2013, ASEAN dan Tiongkok memulai proses konsultasi tentang CoC dengan mengadakan pertemuan Pejabat Senior yang pertama untuk membahas CoC di Suzhou, Tiongkok.

Meskipun ASEAN tetap berupaya untuk mencapai suatu kesimpulan awal tentang proses CoC, Tiongkok sama sekali tidak terlihat tergesa-gesa di dalam proses penyusunan CoC.

Banyak yang percaya bahwa peran proaktif Tiongkok untuk menyusun CoC akan menguntungkan Tiongkok karena hal tersebut menunjukkan bahwa ASEAN dan Tiongkok dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah mereka.

Ini akan menjadi jaminan yang paling kuat untuk mencegah campur tangan pihak asing di dalam konflik Laut Tingkat Selatan, seperti yang diharapkan Tiongkok.

Di dalam proses penyusunan CoC, ASEAN dan Tiongkok harus selalu mengingat titik-titik lemah DoC dan menjamin bahwa CoC yang akan disusun itu tidak akan menjumpai masalah yang sama.

"Kalaupun CoC berhasil tersusun, do dan dont dari CoC hanya akan efektif jika para pihak bisa saling menegakkan CoC. Artinya kekompakan itu tidak boleh hanya sesaat, kata Dinna Wisnu PhD," direktur Paramadina Graduate School, Universitas Paramadina,

Tampaknya jalan menuju terbentuknya CoC bersifat evolutif dan berliku.

Di satu sisi ASEAN, harus menunjukkan sebagai "a net contributor" bagi stabilitas dan perdamaian regional, dan di sisi lain Tiongkok harus menujukkan komitmen bagi penyelesaian sengketa dengan damai.

Semakin lama perselisihan Laut Tiongkok Selatan tak terselesaikan maka semakin besar bahaya bagi masa depan ASEAN, Tiongkok, dan kawasan. (*)