BKD Tidak Terbitkan SK Mutasi PNS

id bkd tidak, terbitkan sk, mutasi pns

BKD Tidak Terbitkan SK Mutasi PNS

Bagansiapiapi (Antarariau.com) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menyatakan tidak menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK 177/BK-PN/2014 tentang pemindahan (mutasi) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menahannya, sementara terkait beredarnya format SK dia menduga itu palsu.

"Dari format Surat Keputusan (SK) nya saja sudah tidak cocok dengan yang kita keluarkan, sebab secara tertib administrasi tata naskah dinas yang dikeluarkan disesuikan dengan bidangnya, seperti bidang mutasi, diklat dan pembinaan," kata Kepala Badan Kepegawaian Rohil, Roy Azlan, ketika dikonfirmasi, Jumat (22/8).

Dikatakan, dalam penerbitan SK di badan kepegawaian memiliki kode tersendiri dan format nomor surat berbeda. Oleh karena itu, dengan terbitnya SK yang diduga palsu, masyarakat maupun perseorangan atau yang bersangkutan dapat melaporkanya.

"Jika ada terbit SK diduga palsu diminta masyarakat baik perseorangan dan bersangkutan dapat melaporkanya ke badan kepegawaian. Dengan demikian, bisa diflow up untuk ditindaklanjuti kebenaranya," harap Roy.

Roy mengaku dalam melakukan mutasi atau pemindahan pegawai negeri sipil, sebutnya, ada beberapa proses yang dilakukan seperti dilaksanakan pelantikan, penerbitan petikan yang merupakan turunan dari SK tersebut."Kalaupun ada keterlambatan karena Sk belum diteken sekda biasanya eselon II dan III," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan mutasi pegawai negeri sipil lingkup pemkab rohil tertanggal 13 Mei 2014 yang dilaksanakan badan pertimbangan pangkat dan jabatan dinilai rancu. Sebab, badan kepegawaian daerah rohil belum menerbitkan petikan surat keputusan (SK) bupati.

Hal itu membuat para pegawai negeri sipil yang dipindahkan atau dipromosikan tidak dapat bertugas ditempat yang baru."Saya mendapati laporan banyak para PNS tidak dapat bertugas ditempat baru, lantaran BKD belum menerbitkan SK 177/BK-PN/2014 tentang pemindahan PNS," sebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Rohil, Widi Murtono.

Atas dasar acuan SK tersebut, kata Widi, PNS yang mendapatkan posisi ditempat baru dapat bekerja maksimal. Begitu juga sebaliknya, bagi PNS yang digantikan tidak dapat melanjutkan tugas karena sudah dimutasi.

"Ada sedikitnya 50 orang PNS yang dipindahkan tugas tidak dapat bekerja. Saya pikir ini sudah menyalahi prosedur lantaran dari waktu pelantikan hingga sekarang sudah masuk 4 bulan lamanya," ungkapnya.

Ironisnya, banyak PNS lingkup pemkab Rohil yang tidak mengetahui dirinya dimutasi karena BKD belum mengeluarkan surat keputusan bupati tersebut. Kondisi itu membuat banyak PNS tidak dapat bekerja sesuai tupoksinya.

"Ya sudah pasti ini menzolimi PNS tersebut, sebab mereka sampai saat ini tidak tahu dimana tempatnya bekerja. Kita minta BKD segera mungkin dapat menerbitkan SK itu sebagai dasar acuan tersebut," ungkapnya. **mc**