Masyarakat Kesal Sikap Bupati

id masyarakat, kesal sikap bupati

Rengat, (Antarariau.com) - Sebagian masyarakat Indragiri Hulu, Provinsi Riau menyesalkan sikap bupati H Yopi Arianto yang telah memberikan sanksi terhadap 300 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah setempat.

Mutasi sementara selama dua pekan yang di tempatkan pada sejumlah kantor Camat baik itu kecamatan Peranap dan Batang Peranap adalah tindakan semena - mena yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang bijak karena alasan sepele.

" Hanya karena tidak hadir pada pelaksanaan upacara bendera lantas ratusan PNS di marah dan di berikan sanksi itu adalah kebijakan yang kurang etis, mestinya diminta keterangan terlebih dahuu sebelum diberikan sanksi, selain itu kedisiplinan PNS banyak indikatornya," kata salah satu warga Indragiri Hulu Yana (45) di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, perlakukan Bupati H Yopi Arianto itu sangat emosional, sebagian PNS memiliki alasan yang juga tepat untuk tidak hadir seperti karena izin dan jaraknya jauh, hanya karena absensi kosong pihan BKD berikan surat mutasi sementara.

Kedisiplinan PNS bukan diukur dari kehadiran saat upacara bendera saja, tingkat kinerja pegawai banyak indikatornya, hal ini juga mestinya dipertiimbangkan lebih matang oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Instansi terkait lainnya bukan karena emosi pribadi.

" Kalau mencari pencitraan lebih baik dengan cara lain, tidak karena alasan kecil, karena PNS juga dilindungini undang- undang ada ada aturan mainnya," sebutnya.

Sanksi ini diberikan setelah PNS tersebut menerima nota dinas akibat tidak mengikuti upacara 17 hari bulan dan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Senin (17/11) kemarin di Halaman Kantor Bupati Inhu.

" Ada tiga ratusan lebih PNS yang diberikan sanksi dalam bentuk pemindahan tugas sementara di kantor camat, bahkan sejak Selasa (18/11) mereka sudah harus melaksanakan tugasnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Drs H R Erisman Msi di Rengat, Rabu.

Menurut Sekda, sanksi yang diberikan selama dua pekan tersebut bertujuan sebagai orientasi tugas di kantor kecamatan, sehingga PNS yang diberikan sanksi itu dapat mengetahui kondisi di kecamatan serta dapat merasakan bagaimana bertugas di kantor kecamatan.

Selama melaksanakan tugas di kecamatan tersebut, PNS yang menerima sanksi tetap dipantau dan diterapkan absen setiap hari kerja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan atas sanksi yang diberikan.