Sidang DPRD Tertunda Akibat Jabatan Komisi Kosong

id sidang dprd, tertunda akibat, jabatan komisi kosong

Sidang DPRD Tertunda Akibat Jabatan Komisi Kosong

Rengat, (Antarariau.com) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menunda pengumuman alat kelengkapan dewan karena ada dua fraksi belum mengajukan nama untuk mengisi beberapa jabatan komisi yang masih kosong.

"Badan Kehormatan (BK), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) pengumumannya ditunda sehingga mendapat reaksi keras dari anggota," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharto di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, penundaan pengumuman alat kelengkapan dewan tersebut sempat mendapat protes dari sejumlah anggota dewan dalam sidang paripurna DPRD Inhu yang digelar Rabu (19/11).

Pimpinan DPRD Inhu tidak memberikan alasan atas penundaan sidang paripurna, bahkan protes sejumlah anggota dewan juga tidak digubris, akibat kejadian itu berdampak kepada terlambatnya kegiatan lainnya.

"Kami berharap dalam beberapa hari kedepan segera di tindaklanjuti," sebutnya.

Dikatakannya, sesuai jadwal semestinya sidang paripurna pengumunan penyampaian alat kelengkapan dewan dewan dilaksanakan Rabu (19/11) pukul 14.00 Wib, namun baru mulai dibuka pukul 15.08 Wib dan langsung ditutup pukul 15.10 Wib.

"Ini adalah sidang paripurna tercepat sepanjang sejarah di DPRD Inhu, pimpinan dewan tidak memberikan alasan atas penundaan sidang tersebut," ujarnya.

Ketua DPRD Inhu Miswanto dikonfirmasi menjelaskan, sidang paripurna penyampaian alat kelengkapan dewan ditunda karena ada dua fraksi yang belum manyampaikan nama - nama anggota dewannya untuk dimasukkan dalam komisi, BK, Baleg, Banggar dan Bamnus.

"Fraksi PDIP dan Demokrat belum menyampaikan nama anggotanya ke Sekretariat Dewan sehingga sidang terpaksa ditunda sementara," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori juga menyebutkan hal yang sama, bahkan menurutnya, penundaan sidang paripurna tersebut mengacu pada pasal 74 ayat 2 tata tertib DPRD Inhu, apabila yang ditetapkan dalam rapat tidak dapat diselesaikan sedangkan waktu rapat telah berakhir, maka pimpinan dapat menunda penyelesaian rapat tersebut.

"Pimpinan dewan berharap kepada dua fraksi yang belum menyerahkan nama - nama anggotanya agar segera menyerahkannya ke Sekretariat Dewan," pintanya.