Pekanbaru, (Antarariau.com) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau menyebut sedikitnya 1.300 orang pekerja bakal kehilangan pekerjaan, terkait pelarangan menggunakan fasilitas hotel bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Desember 2014.
"Kalau misalnya jumlah karyawan hotel berbintang di Pekanbaru saat ini berjumlah 5.250 orang, berarti sekitar 1.300 orang yang bakal dirumahkan akibat surat edaran Menpan-RB," ucap Ketua PHRI Provinsi Riau Ondhi Sukmara di Pekanbaru, Jumat.
Berdasarkan data terakhir PHRI, di Pekanbaru terdapat sedikitnya 25 hotel dan restoran, sedangkan hotel nonbintang berjumlah sekitar 50 unit dengan total memperkerjakan karyawan sekitar 5.250 orang.
Jumlah itu belum dengan para tenaga kerja yang berstatus sebagai harian lepas atau tidak mengikat, namun mereka bekerja pada sebuah hotel di Pekanbaru karena berbagai faktor yang saat ini berjumlah total sekitar 4.000 orang karyawan.
"Apa pemerintah mau memikirkan nasib keluarga atau anak dan isteri mereka?. Sebab penghematan yang dilakukan pemerintah saat ini, otomatis kami melakukan penghematan tehadap para pekerja. Jadi terpaksa kami melakukan rasionalisasi," paparnya, menegaskan.
Akibat pelarangan bagi para PNS yang berada di daerah menggunakan fasilitas hotel sesuai intruksi pemerintah tersebut, lanjut dia, maka akan berimbas pada berkurangnya Pedapatan Asli Daerah (PAD) yang biasa didapat dari sektor jasa khususnya hotel dan restoran.
"PAD Kota Pekanbaru dari pajak hotel dan restoran terancam turun drastis, kalau kebijakan ini dilaksanakan. Banyak ruginya, padahal belum tentu efisiennya dibanding besarnya PAD yang sekarang di dapat," katanya, menjelaskan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi melarang PNS menyelenggarakan rapat atau kegiatan dinas di hotel. PNS dapat menggunakan fasilitas negara untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara," kata Yuddy.
Yuddy mengemukakan, keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti hotel.
"Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya agar itu berlaku kepada seluruh kementerian, lembaga juga dilaksanakan di daerah," katanya.
Kegiatan tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia.
"Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan," tukasnya.
Berita Lainnya
PHRI: Cek dan pesan akomodasi jauh hari sebelum berlibur
21 December 2023 14:36 WIB
PHRI Kota Batu sebut jumlah kunjungan wisatawan naik saat akhir tahun
31 October 2023 14:38 WIB
Ketua terpilih PHRI Solo pastikan akan dukung program pemerintah
26 October 2023 12:52 WIB
PHRI imbau para penonton konser Coldplay luar kota segera reservasi hotel
17 May 2023 10:22 WIB
PHRI apresiasi LKPP untuk masukan akomodasi hotel sebagai layanan di e-katalog
12 April 2023 10:07 WIB
PHRI: Momentum peningkatan okupansi lazim terjadi pada hari kedua Lebaran
05 April 2023 12:38 WIB
PHRI harap pencabutan PPKM akan dongkrak pertumbuhan industri hotel pada 2023
11 February 2023 16:29 WIB
PHRI sebut pencabutan PPKM jadi faktor okupansi meningkat pada libur Tahun Imlek
23 January 2023 15:31 WIB