Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim dari Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan supervisi ke Provinsi Riau terkait penanganan kasus dugaan korupsi perusahaan daerah di Kabupaten Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
"Bahwa benar ada tim dari Kejagung turun untuk melakukan supervisi sejauh mana penanganan (kasus) BLJ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, di Pekanbaru, Jumat.
Dalam supervisi kasus itu, Jamwas Kejagung telah memeriksa Direktur PT BLJ berinisial YA, dan salinan surat panggilan pemeriksaan YA kini beredar dikalangan wartawan kejaksaan.
Kedatangan Inspektorat Jamwas Kejagung terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp300 miliar di PT BLJ, Bengkalis yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sejumlah pejabat PT BLJ telah ditahan dan beberapa aset perusahaan juga disita, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dari Pemkab Bengkalis.
Kasus itu berawal dari pejabat PT BLJ menggunakan dana hibah untuk investasi lain melalui anak perusahaannya, namun ternyata dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dan mitra perusahaan tidak bisa mengembalikan dana tersebut.
Dalam surat Jamwas Kejagung perihal pemanggilan Direktur PT BLJ berinsial YA bernomor B-154/H.3/Hkp.1/11/2014 itu, dituliskan bahwa YA diperiksa dalam dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis.
Dalam surat tersebut menyebutkan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan terhadap Kajari Bengkalis telah berkonspirasi dengan pihak CV Surya Perdana Motor, yang merupakan mitra kerja PT Surya Citra Riau dan anak perusahaan PT BLJ, dalam penanganan kasus hibah perusahaan daerah itu.
Kemudian, Kejari Bengkalis disangkakan telah mengadakan pertemuan dengan pengacara dan orangtua Direktur CV Surya Perdana Motor di Singapura pada tanggal 30 Juni 2014 dan 4 September 2014. Dalam pertemuan itu, Kajari Bengkalis diduga telah menerima uang sebesar Rp250 juta dan dua buah cek BNI46 yang masing-masing bernilai Rp5 miliar.
Dalam surat tanggal 14 November 2014 itu dijelaskan, tujuan pemberian uang diduga adalah untuk menahan pihak-pihak PT BLJ, agar pihak CV Surya Perdana Motor tidak ditagih pengembalian uang kerja sama dengan PT BLJ dan membuat kerugian itu sebagai kesalahan PT BLJ dalam berinvestasi.
Dalam surat yang ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan itu juga disebutkan, bahwa Kajari Bengkalis juga diduga menerima sejumlah proyek dalam APBD Kabupaten Bengkalis.
Namun, Kasie Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan membantah kedatangan tim dari Kejagung itu terkait pemeriksaan oknum Kejari Bengkalis. "Jadi tidak tekait dengan pemeriksaan oknum seperti yang diisukan," katanya.
Bahkan, Mukhzan balik menuding bahwa ada upaya dari orang tertentu untuk menghambat pemeriksaan kasus dugaan korupsi itu. "Pemberantasan korupsi adalah perangnya kejaksaan dan wajar lawan memasang startegi dan menfitnah penyidik jaksa tujuannya untuk menghambat pemeriksaan," katanya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB