Sidang Perambahan Hutan Rohul Memasuki Tahap Penuntutan

id sidang perambahan, hutan rohul, memasuki tahap penuntutan

Pasir Pengaraian, (Antarariau.com) - Sidang terdakwa kasus perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Rokan Hulu, Tedy Mirzal Dal, memasuki tahap penuntutan.

Untuk saat ini proses sidang terhadap terdakwa Tedy Mirzaal Dal telah memasuki proses sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, kata Jaidi, salah satu jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Jumat.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa 25 November di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian setelah sebelumnya dilakukan sidang lapangan peninjauan lokasi yang dipermasalahkan pada Selasa (18/11) lalu.

Peninjauan tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan dari penasehat hukum terdakwa, dengan tujuan untuk mengetahui lokasi dan apa isi dari lahan yang disengketakan.

"Tanpa melakukan sidang lapangan, sebenarnya kami sudah bisa sidang tuntutan," kata Jaidi.

Namun, kata dia, karena ada permintaan dari pihak penasehat hukum, maka dipenuhilah permintaan sidang lapangan tersebut.

Menurut dia, berdasarkan peninjauan lokasi lahan yang dipersengketakan dan menyebabkan terjeratnya terdakwa Tedy Mirzal Dal ke ranah Hukum secara kasat mata lahan yang ditinjau tersebut sudah jelas masuk ke dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti Pauh.

"Berdasarkan data yang kami miliki, tanpa tinjauan lokasi sidang tuntutan bisa saja dilakukan," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa sidang tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. "Peninjuan lokasi tidak akan berpengaruh pada sidang tuntutan," katanya.

Kasus dugaan perambahan hutan yang yang diduga dilakukan oleh terdakwa Tedy Mirzal Dal ini merupakan hasil gugatan dari pihak Polda Riau yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Namun karena kasus tersebut terjadi di Kabupaten Rokan Hulu sehingga Kejati Riau melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

Untuk sidang kasus terdakwa Tedy Mirzal Dal sebelumnya telah mengikuti beberapa kali sidang, yaitu sidang keterangan saksi dari penggugat maupun tergugat serta termasuk saksi ahli dari kedua belah pihak.