Polisi Pekanbaru Ringkus Kurir Sabu

id polisi pekanbaru, ringkus kurir sabu

Polisi Pekanbaru Ringkus Kurir Sabu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil meringkus dua tersangka kurir sabu yang berinisial RS (22) dan DP (23) pada Jumat dini hari di Jalan Harapan Raya dan Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Sebelumnya Polisi mendapat laporan dari masyarakat, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, tersangka RS warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Tampan berhasil diamankan di Jalan Harapan Raya. Dari tersangka RS, maka DP berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar melalui Wakasat Narkoba Iptu Musadi Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan kedua tersangka ini adalah pemuda tanggung yang tidak memiliki pekerjaan, pada saat penangkapan tersangka RS hendak mengantarkan sabu tersebut ke tersangka DP yang saat itu berada di rumahnya.

"Dari keterangan tersangka, RS sebenarnya bertindak sebagai kurir bayaran oleh tersangka DP, untuk sekali mengantar sabu ke DP ia mendapat bayaran Rp100 ribu. Namun selain sebagai kurir, ia juga merupakan pemakai sabu," katanya.

Dari tangan tersangka RS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu senilai Rp1,3 juta yang hendak diantarkan ke DP. Sedangkan dari tangan DP, Polisi berhasil mengamankan beberapa paket sabu senilai Rp5,5 juta.

Iptu Musadi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial CD.

"Ia mendapat sabu tersebut dari CD, dan katanya sudah dua bulan CD menyuplai sabu kepada RS," jelasnya.

Saat ini, kata dia, Polisi sudah mengantongi identitas CD dan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "CD masuk ke dalam daftar pencarian Polisi saat ini," ujar Iptu Musadi.

Kedua tersangka, tambah dia, diancam Pasal 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.