Dinkes dan Kapolres Sosialisasikan UU Kesehatan

id dinkes dan, kapolres sosialisasikan, uu kesehatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kapolres Kepulawan Meranti, Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan UU Kesehatan mengenai pendistribusian obat keras yang dijual bebas di apotek maupun toko obat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Sabtu, sosialisasi yang digelar di Aula Polres, Kamis (20/11).

Dia mengatakan bahwa obat seringkali di perdebatkan baik peredaran maupun penggunaannya, mengingat obat tidak selamanya baik bagi kesehatan.

"Ada obat yang tidak sesuai atau tidak cocok digunakan oleh orang-orang tertentu untuk memudahkan dalam penggunaan obat. Salah satu contohnya, Isomadril atau Destro," katanya.

Dia mengatakan, obat-obat keras seperti ini termasuk dalam narkotika golongan 3. Bila dikonsumsi melebihi dosis anjuran dokter akan merasakan "fly" dan dapat mengakibatkan rusaknya jaringan sistem saraf otak.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, apotek harus mengenal beberapa istilah pelanggaran dalam melakukan kegiatan, jenis pelanggaran apotek dapat dikategorikan dalam dua macam, berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran tersebut. Setiap pelanggaran apotek dan toko obat terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti mengatakan, akan menindak tegas apotek yang melakukan pelanggaran.

"Saat ini banyak sekali obat-obatan keras yang dijual bebas baik di apotik maupun di toko obat. Karena itu dibutuhkan peranan dari pemilik toko obat agar lebih berhati-hati dalam memberikan obat yang bisa disalahgunakan oleh masyarakat," katanya.

Bersamaan dengan itu Sekretaris Dinas kesehatan (Diskes) dr H Misri Hasanto M.kes menjelaskan, berbagai macam penggunaan obat-obatan yang berpengaruh pada manusia, farmakokinetik atau efek obat terhadap tubuh, seluruh organ tubuh pasti akan di pengaruhi oleh obat hingga sampai ke otak. (*/iin).