DPRD Tidak Rekomendasikan Jembatan Siak III Dibuka

id dprd tidak, rekomendasikan jembatan, siak iii dibuka

DPRD Tidak Rekomendasikan Jembatan Siak III Dibuka

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau menyatakan tidak akan mengeluarkan rekomendasi agar Jembatan Siak III Pekanbaru yang telah selesai perbaikannya sejak ditutup akhir tahun lalu untuk dibuka, meskipun hanya untuk dilewati kendaraan roda dua.

"Kalau dibuka hanya dilalui kendaraan roda dua, jika tidak terjadi penumpukan atau kemacetan di atas jembatan mungkin tidak masalah. Namun jika terjadi kepadatan kendaraan roda dua di atas jembatan itu dengan akumulasi beban berat, itu bisa juga menyebabkan jembatan runtuh," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau yang membawahi bidang infrastruktur, Hardianto di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, jika terjadi hal seperti itu yang disalahkan nantinya selain pemerintah provinsi, juga DPRD Riau. Untuk itu, dewan lanjutnya tidak berani mengeluarkan rekomendasi tersebut sampai adanya uji beban jembatan meskipun banyak masyarakat yang menginginkannya.

Dia menambahkan, pihak kontraktor bisa saja nanti lepas tangan jika terjadi hal yang tidak diinginkan itu pada Jembatan Siak III karena memang akan habis masa pemeliharaannya. Saat ini, kata dia, perbaikan jembatan itu ditanggung kontraktor PT Waskita Karya dengan spesialis perbaikan "wagner".

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga mengatakan, banyak permintaan masyarakat agar Jembatan Siak III dibuka karena jalur yang dipakai sekarang ini yaitu Jembatan Siak I mulai mengkhawatirkan penggunanya. Selain sudah tua, tonase yang berlebihan tiap hari melintas di atasnya membuat rawan ambruk.

"Kita minta kepada Plt Gubernur Riau untuk segera membuka jembatan Siak III tersebut. Terutama untuk sepeda motor. Karena ini memang permintaan warga, yang kini sudah merasa khawatir. Hampir setiap hari warga melaporkan ke kita (dewan)," ucapnya.

Saat ini Jembatan Siak III tengah menunggu jadwal uji beban yang sampai saat ini belum pasti. Terakhir dijadwalkan pada 17 November namun batal karena alasan tim ahli di luar negeri. Sebelumnya lagi pada 29 Oktober batal Standar Operasional Prosedur yang belum terpenuhi.