Gulat: Saya Hanya "Ketiban" Sial

id gulat saya, hanya ketiban sial

Gulat: Saya Hanya "Ketiban" Sial

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tersangka dugaan suap alih fungsi lahan seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengatakan selama dirinya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)selalu sehat tidak tertekan karena ia tidak pernah merasa memberikan suap tetapi hanya tertimpa sial.

"Saya selalu sehat, untuk apa merasa tertekan, karena saya merasa tidak pernah memberi suap dan hanya ketiban (tertimpa) sial," kata Gulat di sela pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa.

Sebelum ke SPN, Gulat menjalani rekonstruksi di Dinas Perkebunan Riau pada Selasa siang. Di SPN, ia yang saat itu menjalani pemeriksaan sempat keluar untuk merokok. Gulat tampak sehat dan selalu tersenyum kepada wartawan. Ia juga menyempatkan diri untuk bertemu dengan istri dan kedua anaknya.

Selain Gulat, Annas Maamun juga turut berada di SPN, namun berbeda dengan Gulat yang telah menjalani rekontruksi di Disbun, Annas Maamun tampak hanya berada di SPN sedari pagi.

Gulat dan Annas Maamun baru kali ini kembali ke Pekanbaru sebagai pesakitan KPK setelah sebelumnya tertangkap tangan menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun di Jakarta pada 25 September 2014. Sebelumnya, Annas Maamun ditangkap KPK bersama pengusaha Gulat Manurung saat berada di salah satu rumah di Cibubur, Jakarta.

Dari operasi tangkap itu, KPK mengamankan uang tunai Rp2 miliar yang kuat dugaan, uang itu akan disetor ke Kementerian Kehutanan dan untuk urusan pemutihan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan.

Selain Annas dan Gulat Manurung, dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan dan suap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat daerah termasuk Kadis Perkebunan Riau, Zulher.

Penyidik KPK juga telah memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan serta mantan Menhut Zulkifli Hasan yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPR RI.

KPK melalui juru bicaranya Johan Budi belum memastikan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, namun pengembangan akan terus dilakukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dan Gulat Manurung sebagai pemberi suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.