Pekanbaru Tetapkan Tarif Angkutan Naik 44 Persen

id pekanbaru tetapkan, tarif angkutan, naik 44 persen

Pekanbaru Tetapkan Tarif Angkutan Naik 44 Persen

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menetapkan kenaikan tarif resmi angkutan umum perkotaan setempat sebesar 44 persen berlaku sejak Selasa (25/11).

"Surat Peraturan Wali Kota (Perwako) sudah ditandatangani hari ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Kota Pekanbaru, Syafril, di Pekanbaru, Selasa.

Penerbitan perwako ini, katanya, sesuai dengan janji pihaknya terhadap para anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda), para sopir angkutan umum dan bus kota di wilayah itu sepekan lalu saat berlangsung aksi demo.

"Kami memang janji bahwa paling lama sepekan didapat angka kesepakatan," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam perwako tarif angkutan tersebut sudah disepakati dan diputuskan kenaikan bagi angkutan umum opelet dan bus kota hanya 44 persen tidak boleh lebih. Sehingga didapat angka ongkos untuk angkutan penumpang umum naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.600. Sementara untuk pelajar naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.000.

Angka ini, kata dia, sudah mengalami revisi oleh beberapa pihak yang memang memiliki tarik ulur kepentingan baik organda, pemerintah dan kepolisian, agar angka tarif ini tidak merugikan semua pihak termasuk konsumen selaku penumpang.

"Sebenarnya angka usulan organda yang masuk ke kami tarifnya naik menjadi Rp4.000, akan tetapi setelah diverifikasi bersama angka yang kita sepakati naik 44 persen," kata dia.

Meski demikian, menurut dia, kesepakatan akhir sudah diperoleh bersama, sehingga perwako sudah bisa berlaku terhitung tanggal ditandatanganinya (Selasa, red).

Dia menegaskan, keputusan ini wajib diterapkan bersama oleh pihak terkait karena sudah disepakati, sementara bagi pihak yang tidak menjalankan sesuai dengan perwako, maka akan diberikan sanksi. Meski diakuinya penerapan sanksi bukanlah berada di bawah kewenangan pihaknya.

"Pihak kepolisianlah yang memberikan sanksi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Pemko Pekanbaru sudah memberlakukan tarif angkutan sementara dengan besaran ongkos Rp3.000 bagi penumpang umum, dan pemberlakuan kenaikan tarif bagi bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) sudah diberlakukan sehari sebelumnya. ***1***