Pemprov Riau Larang SKPD Gunakan Fasilitas Hotel

id pemprov riau, larang skpd, gunakan fasilitas hotel

Pemprov Riau Larang SKPD Gunakan Fasilitas Hotel

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai 1 Desember 2014, melarang seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan berbagai kegiatan dengan menggunakan fasilitas hotel baik di Jakarta atau kabupaten/kota di Riau.

"Mulai 1 Desember ini, sudah tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan di hotel. Kita akan memanfaatkan gedung-gedung yang telah kita bagun ada," ucap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail di Pekanbaru, Rabu.

Hal tersebut ditegaskannya sebagai bentuk mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang setiap Pengawai Negeri Sipil (PNS) menyelenggarakan rapat atau kegiatan dinas di hotel.

Pihaknya mengaku telah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta sudah meneruskan dengan menyampaikannya kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemprov Riau.

"Bagi SKPD yang terbukti melanggar aturan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi sanksi. Pemprov Riau sendiri hanya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menghemat anggaran," katanya, menegaskan.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau sebelumnya menyebutkan, sedikitnya 1.300 orang tenaga kerja bakal kehilangan pekerjaannya, jika pelarangan menggunakan fasilitas hotel bagi PNS jadi diberlakukan mulai 1 Desember 2014.

"Kalau misalnya jumlah karyawan hotel berbintang di Pekanbaru saat ini berjumlah 5.250 orang, berarti sekitar 1.300 orang yang bakal dirumahkan akibat surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara," ucap Ketua PHRI Provinsi Riau, Ondhi Sukmara.

Hitungan itu sekitar 25 persen dari jumlah karyawan dari total berjumlah sekitar 5.250 orang dengan jumlah hotel dan restoran berbintang di Pekanbaru sedikitnya berjumlah 25 unit serta hotel nonbintang sekitar 50 unit.

Jumlah tersebut, lanjutnya, belum dengan para tenaga kerja yang berstatus sebagai harian lepas atau tidak mengikat, namun mereka bekerja pada sebuah hotel di Pekanbaru karena berbagai faktor yang saat ini berjumlah total sekitar 4.000 orang karyawan.

"Apa pemerintah mau memikirkan nasib keluarga atau anak dan isteri mereka?. Sebab penghematan yang dilakukan pemerintah saat ini, otomatis kami melakukan penghematan tehadap para pekerja. Jadi terpaksa kami melakukan rasionalisasi," papar Ondhi, menegaskan.