Larangan Acara Pemda Di Hotel Kondisional

id larangan, acara pemda, di hotel kondisional

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengakui bahwa penghematan untuk mengurangi aktivitas rapat keperintahan di hotel bisa dilakukan sesuai dengan kepentingan dan kapasitas karena pihaknya tidak memiliki tempat yang representatif.

"Tidak semua kegiatan dilarang di hotel," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, memang imbauan dari pemerintah untuk menghemat setiap kegiatan itu tepat dan bagus. Tetapi juga harus disikapi tidak gegabah, karena tidak semua kegiatan perkantoran juga bisa di gelar pada ruangan yang kini dimiliki Pemkot Pekanbaru.

Selain kapasitasnya, juga fasilitas penunjang yang harus di miliki untuk pelaksanaan berbagai rapat dan acara kepemerintahan.

"Seandainya aula yang kita miliki bisa menampung kegiatan akan dilaksanakan di sana," katanya.

Dia menjelaskan, untuk kegiatan yang tidak formil dan berkapasitas kecil memang dimintakan untuk di gelar di ruangan dan aula yang tersedia di perkantoran baik Satuan kerja Perangkat daerah (SKPD) atau di kantor wali kota.

"Misalkan rapat-rapat kecil tidak perlu memang ke hotel," kata dia.

Pihaknya mengakui sudah menyosialisasikan penghematan ini kepada SKPD hingga camat dan lurah di wilayahnya. Termasuk juga penghematan dalam pengadaan kendaraan untuk dinas para pejabat harus di sesuaikan dengan aturan.

Demikian juga izin tugas luar kota bagi para pejabat sejauh ini memang mulai di batasi jika bukan untuk kegiatan kerjasama dan promosi daerah.

"Saya juga sudah mengingatkan pejabat tidak berangkat kalau tidak penting," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (17/11) mengatakan, penghematan anggaran belanja barang dan pegawai salah satunya dilakukan dengan membatasi kegiatan rapat di luar kantor.

"Penghematan ini dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor dan mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain," kata Yuddy Chrisnandi.

Dia menuturkan langkah-langkah penghematan tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing instansi tanpa mengurangi efisiensi kinerjanya terhadap masyarakat. (KR-NTY)