Dishub Riau Bahas Kenaikan Tarif Angkutan

id dishub riau, bahas kenaikan, tarif angkutan

Dishub Riau Bahas Kenaikan Tarif Angkutan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Provinsi Riau sedang membahas usulan dari Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Darat daerah itu yang telah mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum baik barang atau penumpang sebesar 35 persen dari tarif normal.

"Saya rasa 35 persen itu terlalu tinggi, tapi usulan tersebut sedang kita bahas untuk rencana kenaikan tarif angkutan umum. Intinya dengan adanya kenaikan bahan bakar minyak, tentu ada kenaikan biaya operasional," ucap Kepala Dishub Provinsi Riau, Adizar, di Pekanbaru, Riau, Kamis.

Ia beralasan, sama sekali tidak keberatan dengan permintaan Organda Provinsi Riau untuk menaikkan tarif angkutan umum. Namun, kenaikan tarif angkutan umum yang diusulkan pada pemerintah daerah seharusnya yang wajar untuk diberlakukan kepada masyarakat.

"Tidak bisa seperti itu, naik 30 persen atau lebih. Kan ada formula perhitungan tarif. Nah, kita masukkan itu baru nanti kita hitung bersama berapa besar tingkat kenaikannya karena BBM itu bukan satu-satu atau 100 persen kontribusi untuk biaya operasional," katanya.

Dishub Riau kini sedang melakukan inventarisasi. Begitu juga dengan wilayah lain karena kenaikan yang bakal diberlakukan dalam waktu dekat juga harus diikuti daerah lain atau provinsi tetangga yang di Sumatera.

Data terakhir, di Riau menyebutkan terdapat 3.987 unit armada terdiri dari 75 perusahaan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan 20 AKAP di antaranya berdomisili di provinsi itu, lalu 70 perusahaan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan 47 perusahaan angkutan umum antar jemput atau travel.

"Jika ditemukan ada operator atau perusahaan angkutan umum di Riau yang menaikkan tarif sebelum kita menetapkan, hal itu merupakan kesalahan. Nanti akan kita evaluasi dan kita panggil operatornya," tutur Adizar.

Ketua Organda Riau, Nasir, mengakui saat ini usulan naik sebesar 35 persen dari tarif normal telah diajukan pihaknya untuk dibahas terlebih dahulu secara internal antara pihak-pihak terkait, sebelum nantinya ditandatangani oleh gubernur Riau.

"Setelah kita usulkan, kemudian dibahas secara internal termasuk dari Organda Riau dalam menentukan besarnya kenaikan tarif. Setelah itu, baru diteruskan ke Biro Hukum dan terakhir diteken gubernur," terangnya.