Kajari Rengat Tahan Mantan Kepala BRI

id kajari rengat, tahan mantan, kepala bri

Kajari Rengat Tahan Mantan Kepala BRI

Rengat, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menahan mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kilan, IJ, atas kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur Desa Bukit Lipai senilai Rp3 miliar.

"Penahanan terhadap tersangka IJ dilakukan penyidik Kejari Rengat pada Kamis (27/11) sekitar pukul 16.30 WIB setelah dilakukan pemerisaan secara intensif," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Teuku Rahman di Rengat, Jumat.

Ia mengatakan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, IJ sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari, dimana tersangka didampingi dua orang pengacaranya.

Mantan Kepala BRI Unit ini langsung menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Rengat, IJ digiring oleh beberapa penyidik menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Klas IIB Rengat.

" IJ adalah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Rengat sejak Maret 2014 lalu dalam kasus KUR fiktif senilai Rp3 miliar selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2011 tersebut," sebutnya.

Selain IJ, Kejari Rengat juga sudah menetapkan mantan Ketua KUD Rahayu Makmur berinisial SI dan mantan Mantri BRI Unit Kilan berinisial RS, bahkan SI sudah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus tersebut.

" Penahanan terhadap tersangka IJ dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus ini. Sebab beberapa kali kami lakukan pemanggilan, tersangka sempat mangkir dan pada panggilan ketiga ini langsung kita lakukan penahanan," ujar.

Teuku Rahman mengungkapkan, tersangka IJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena merupakan orang yang bertanggungjawab di BRI Unit Kilan terkait pencairan KUR tahun 2010 hingga 2011.

Berdasarkan perhitungan yang kita lakukan, data fiktif penerima KUR dari BRI Unit Kilan sebanyak 150 orang dengan pinjaman masing-masing Rp20 juta, sehingga totalnya kami perkirakan mencapai Rp3 miliar,¿ jelasnya seraya menyebutkan bahwa dana senilai Rp3 miliar tersebut diduga digunakan oleh Ketua KUD Rahayu Makmur.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebab kredit yang disalurkan merupakan KUR yang bersumber dari uang negara.